PARIMO- Mantan kades Aiden Raya Ridwan Yusuf menurunkan baleho rencana pembangunan ponpes di atas lahan yang saat ini sedang dalam proses hukum.
Lokasi lahan tersebut terletak di desa Aiden Raya, Kecamatan Moutong, Parimo, Sulteng.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengikuti proses hukum atas gugatan pemilik HGU yang saat ini ditangani pihak berwajib.
“Semua persoalan yang terkait dengan lahan ini, sudah dikuasakan kepada pengacara Bapak Ekka Ponto,” ujarnya. (Jam’un).