Buol – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Leok kembali mendapat bantuan sarana prasarana berupa 7 (tujuh) unit Alat Pemadam Api Ringan (APAR) serta 100 (seratus) unit Alat Tes Urine dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) yang didistribusikan melalui Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Sulawesi Tengah, Selasa (19/7).
Lapas Leok yang diwakili oleh Kasubsi Keamanan dan Ketertiban (KAMTIB) menerima serta menandatangi berita acara serah terima bantuan tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada Pengelola Barang Milik Negara (BMN) untuk langsung dilakukan pemeriksaan demi memastikan kondisi barang dalam keadaan tersegel dengan baik.
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Leok, Edi Yulianto menyampaikan rasa terima kasih kepada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah yang telah memberikan bantuan APAR dan Alat Tes Urine mengingat sarana prasarana masih sangat dibutuhkan oleh Lapas Leok.
“Kami akan lakukan penempatan strategis untuk APAR tersebut sehingga mudah dijangkau oleh jajaran pengamanan. Selain itu perawatan akan terus dilakukan secara berkala agar kondisinya tetap terjaga dengan baik,” pungkas Kalapas.
“Juga Alat tes urine ini akan kami gunakan untuk pemeriksaan narkoba, baik kepada WBP maupun petugasi, sebagai deteksi dini peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta komitmen kami dalam menciptakan Lapas Leok yang zero narkoba dan mewujudkan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju,” Tambah Kalapas sapaan akrab Edy.
Laporan Samsul
BIRO BUOL, SULTENG