BUOL- Kejaksaan Negeri Buol (Kejari) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi pembangunan tangki Septik Skala Komunal tahun anggaran 2018 senilai Rp 11 Miliar Lebih yang dikerjakan oleh PT Vertikal Tiara Manunggal.
Informasi itu disampaikan Kejari Buol saat perayaan hari ulang tahun Adiaksa ke-62 yang dilaksanakan oleh kejaksaan Negeri Buol pada Jumat 22/2022.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri buol tersebut adalah terkait perkara dugaan kasus korupsi pada pembangunan tangki Septik tank skala komunal yang tersebar di 48 desa sekabupaten buol, dan hingga kini sudah dalam tahap penyidikan.
Dalam Pernyataan Kejari Buol Luftfi Akbar SH.MH dalam pernyataannya kepada awak media bahwa ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun ini sebagai KADO Ulang tahun Adiaksa Ke-62.
“Pada tahun ini kami sudah menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan kasus korupsi dana Septic tank skala komunal” Kata Kajari Buol.
Pembangunan septic tank skala komul tersebut bersumber dari dana alokasi khusus(DAK) tahun anggaran 2018 senilai Rp 11 Miliar lebih yang dikerjakan oleh PT Vertikal Tiara Manunggal yang tersebar di 48 desa di kabupaten Buol Sulawesi Tengah.(Sulteng).
Bahwa oleh karena hukum pidana indonesia yang menganut asas praduga tak bersalah, hingga berita ini dinaikan Kejari Buol belum membocorkan nama-nama ketiga orang yang di tetapkan sebagai tersangka tersebut.
Laporan Samsul
BIRO BUOL, SULTENG