Buol – Pada Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77 Tahun 2022, Lemaga Pemasyarakatan Kelas III Leok melaksanakan Upacara Pemerian Remisi Umum Kepada Narapidana dan Anak Pidana (17/08/2022).
Upacara tersebut dilaksanakan di halaman kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok yang dihadiri oleh Bupati Buol, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabuten Buol, Pers serta tamu undangan lainnya.
Bupati Buol H. Amiruddin Rauf, S.PoG yang bertindak sebagai inpektur upacara membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasai Manusia Republik Indonesia, Bapak Yasonna H. Laoly sekaligus menyerahkan remisi umum kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan (Warbinpas) secara simbolis yang didampingi oleh Kepala Lapas Kelas III Leok, Edi Yulianto, SH.
Pada kesempatan tersebut juga Bupati Buol menyampaikan selamat kepada warga binaan pemasyarakatan yang hari ini menerima remisi umum.
Kepada warga binaan pemasyarakatan Lapas Leok yang hari ini menerima remisi, saya ucapkan selamat untuk kalian, saya harap dengan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warbinpas untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi serta menjalani sisa masa pidana dengan baik, ungkap Bupati Buol, (Samsul).