Buoul– “Setelah dibacakan putusan, ketiga pelanggar mengajukan banding,” ungkap Ketua Komisi.
Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S.IP menerangkan, bahwa Sidang Kode Etik ini merupakan komitmen Polri dalam menindak setiap personel Polri yang melanggar, dimana ketiga pelanggar sudah lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran dan sudah mengikuti sidang disiplin.
“Ketiga pelanggar setelah putusan sidang, mengajukan banding dan keputusan akhir nanti akan dilakukan sidang lanjutan di Polda Sulteng sebagai dasar untuk mengeluarkan surat keputusan pemberhentian,” ujar Kasihumas.
Adapun sidang KKEP ini, akan dilanjutkan pada hari Selasa (27/09/22) dengan agenda sidang terhadap 2 (Dua) pelanggar yakni Brigpol JT BA Polsek Bokat serta Briptu Ferdi BA Sat Samapta Polres Buol.
(Samsul)