Menu

Mode Gelap
Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum MAC Berbagi Kualitas SDM dan Teknologi Jadi Prioritas Raker STIMI Yapmi Makassar 2026/2027 STIMI Yapmi Gelar PKKMB Maba 2026 di Kampus dan Pondok Tahfidz Oknum Sales Mobil Dilaporkan ke Polres Wajo atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

News · 28 Sep 2022 20:04 WITA

Polres Buol Gelar Sidang Kode Etik


 Polres Buol Gelar Sidang Kode Etik Perbesar

BUOUL– Polres Buol kembali gelar sidang Kode Etik kepada 5 Personil Polres Buol Terkait Penganiayaan Tahanan Atas Kasus Pencurian.

Buol – Sebanyak 5 personil Polres Buol Sulawesi Tengah, dijatuhi hukuman disiplin terkait penganiayaan tahanan berinisial LK.M dalam kasus pencurian hewan ternak yang terjadi 20 Maret 2022 lalu.

Penjatuhan hukuman disiplin terhadap 5 orang personil itu diputuskan melalui sidang disiplin yang dipimpin Waka Polres Buol Kompol Johnny Bolang, S.Sos.MH. Serta didampingi Wakil Pimpinan Sidang AKP Sunaryo Toki’i SH, Ipda Daryanto. Termasuk Sekretaris Aipda James Jon, Penuntut Bripka Hamzah Batjali, Brigpol Moh Ali, dan pendamping Iptu Razak Abdulah, Aipda Baso Heriyanto.

Sidang penjatuhan hukuman disiplin yang berlangsung di Pendopo Polres Buol Selasa 20 September 2022 juga melibatkan pengamanan Perssipropam.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/25/IX/2022/Sippropam/Res Buol tanggal 25 September 2022, ke 5 personil itu terbukti melakukan pelanggaran
Gar : Pasal 4 Huruf ( f ),Pasal 5 Huruf ( a ) ,dan Pasal 6 Huruf ( q ) PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri.

Adapun Ke 5 (lima) terduga pelanggar yakni:
1. BRIPKA UA
PUTUSAN : Teguran tertulis *Patsus 21hari*

2. BRIPKA AD
PUTUSAN : *Teguran tertulis*
*Patsus 21 hari*

3. BRIGPOL SA
PUTUSAN : *Teguran tertulis*
*Patsus 21 hari*

4. BRIGPOL RF
PUTUSAN : *Teguran tertulis*
*Patsus 21 hari*

5. BRIPTU SV
PUTUSAN : *Teguran tertulis*
*Patsus 21 hari*

Dalam pelaksanaan sidang Sipropam Polres Buol menghadirkan LK.MI (Saksi) yang melaporkan kasus Pencurian serta melihat langsung pada saat terduga pelanggar melakukan konfrontir dengan pelapor yang tidak mau mengakui perbuatannya sehingga terjadi pemukulan.

Keterangan Kasipropam melalui Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S.IP, terhadap ke 5 personil yang dijatuhi hukuman disiplin itu akan menjalani penahanan di tempat khusus/Rutan Polres/Polsek selama 21 hari terhitung mulai pekan depan, jelas Ridwan kepada media ini menambahkan.

 

(Samsul/Biro Buol)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Penyedia Jasa Layanan Seksual Diduga Beroperasi via MiChat Dibekuk Polres Sidrap

6 September 2026 - 18:35 WITA

STIMI Yapmi Makassar Gelar Wisuda Sarjana 03 Oktober 2026

2 September 2026 - 12:26 WITA

Safari Maulid Nabi, KM. Wahyuddin, S.Ag., M.E. Tebar Kebaikan dari Jayapura hingga Serui

1 September 2026 - 21:03 WITA

URC Resmob Polres Sidrap Ungkap Pencurian HP di Rumah Kost

31 Agustus 2026 - 20:49 WITA

Kapolres Sidrap Ajak Mahasiswa Jaga Nama Baik Sidrap 

31 Agustus 2026 - 20:45 WITA

Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah

31 Agustus 2026 - 13:41 WITA

Trending di News