Menu

Mode Gelap
Cek Kesiapan Pilkada Serentak, Prof Zudan PJ Gub Dan Kapolda Sulsel Tinjau 5 Kab Kota Kapolri Tegaskan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024 Polri: Pendaftar Rekrutmen Bakomsus Pangan Hingga Hari Kedua 2.953 Orang Ada Apa? Maskapai Dunia Tiba-Tiba Tutup Penerbangan ke China Presiden Jokowi Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

News · 28 Sep 2022 20:04 WITA

Polres Buol Gelar Sidang Kode Etik


 Polres Buol Gelar Sidang Kode Etik Perbesar

BUOUL– Polres Buol kembali gelar sidang Kode Etik kepada 5 Personil Polres Buol Terkait Penganiayaan Tahanan Atas Kasus Pencurian.

Buol – Sebanyak 5 personil Polres Buol Sulawesi Tengah, dijatuhi hukuman disiplin terkait penganiayaan tahanan berinisial LK.M dalam kasus pencurian hewan ternak yang terjadi 20 Maret 2022 lalu.

Penjatuhan hukuman disiplin terhadap 5 orang personil itu diputuskan melalui sidang disiplin yang dipimpin Waka Polres Buol Kompol Johnny Bolang, S.Sos.MH. Serta didampingi Wakil Pimpinan Sidang AKP Sunaryo Toki’i SH, Ipda Daryanto. Termasuk Sekretaris Aipda James Jon, Penuntut Bripka Hamzah Batjali, Brigpol Moh Ali, dan pendamping Iptu Razak Abdulah, Aipda Baso Heriyanto.

Sidang penjatuhan hukuman disiplin yang berlangsung di Pendopo Polres Buol Selasa 20 September 2022 juga melibatkan pengamanan Perssipropam.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/25/IX/2022/Sippropam/Res Buol tanggal 25 September 2022, ke 5 personil itu terbukti melakukan pelanggaran
Gar : Pasal 4 Huruf ( f ),Pasal 5 Huruf ( a ) ,dan Pasal 6 Huruf ( q ) PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri.

Adapun Ke 5 (lima) terduga pelanggar yakni:
1. BRIPKA UA
PUTUSAN : Teguran tertulis *Patsus 21hari*

2. BRIPKA AD
PUTUSAN : *Teguran tertulis*
*Patsus 21 hari*

3. BRIGPOL SA
PUTUSAN : *Teguran tertulis*
*Patsus 21 hari*

4. BRIGPOL RF
PUTUSAN : *Teguran tertulis*
*Patsus 21 hari*

5. BRIPTU SV
PUTUSAN : *Teguran tertulis*
*Patsus 21 hari*

Dalam pelaksanaan sidang Sipropam Polres Buol menghadirkan LK.MI (Saksi) yang melaporkan kasus Pencurian serta melihat langsung pada saat terduga pelanggar melakukan konfrontir dengan pelapor yang tidak mau mengakui perbuatannya sehingga terjadi pemukulan.

Keterangan Kasipropam melalui Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S.IP, terhadap ke 5 personil yang dijatuhi hukuman disiplin itu akan menjalani penahanan di tempat khusus/Rutan Polres/Polsek selama 21 hari terhitung mulai pekan depan, jelas Ridwan kepada media ini menambahkan.

 

(Samsul/Biro Buol)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024, Sekda Jufri Rahman Optimistis Ekonomi Sulsel Akan Lebih Baik

1 Desember 2024 - 19:00 WITA

7 Arahan Presiden Prabowo Dalam Puncak Acara HUT Ke-53 Korpri Dihadiri 50 Ribu ASN

1 Desember 2024 - 18:44 WITA

Hadiri Pelepasan Jenazah Raja Gowa XXXVIII, Jufri Rahman Ungkap Andi Kumala Idjo Sosok Penyabar dan Pemaaf

30 November 2024 - 10:44 WITA

HUT Korpri ke-53, Prof Zudan Sampaikan Lima Usulan Strategis ke Presiden Prabowo

30 November 2024 - 10:41 WITA

Akselerasi Pembangunan Listrik Desa Pakeng dan Rajang, PLN gandeng Dinas Lingkungan Hidup

29 November 2024 - 21:34 WITA

Sukseskan Pilkada Serentak 2024, PLN UID Sulselrabar Hadirkan Pasokan Listrik Andal

27 November 2024 - 23:22 WITA

Trending di News