BUOUL– Polres Buol kembali gelar sidang Kode Etik kepada 5 Personil Polres Buol Terkait Penganiayaan Tahanan Atas Kasus Pencurian.
Buol – Sebanyak 5 personil Polres Buol Sulawesi Tengah, dijatuhi hukuman disiplin terkait penganiayaan tahanan berinisial LK.M dalam kasus pencurian hewan ternak yang terjadi 20 Maret 2022 lalu.
Penjatuhan hukuman disiplin terhadap 5 orang personil itu diputuskan melalui sidang disiplin yang dipimpin Waka Polres Buol Kompol Johnny Bolang, S.Sos.MH. Serta didampingi Wakil Pimpinan Sidang AKP Sunaryo Toki’i SH, Ipda Daryanto. Termasuk Sekretaris Aipda James Jon, Penuntut Bripka Hamzah Batjali, Brigpol Moh Ali, dan pendamping Iptu Razak Abdulah, Aipda Baso Heriyanto.
Sidang penjatuhan hukuman disiplin yang berlangsung di Pendopo Polres Buol Selasa 20 September 2022 juga melibatkan pengamanan Perssipropam.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/25/IX/2022/Sippropam/Res Buol tanggal 25 September 2022, ke 5 personil itu terbukti melakukan pelanggaran
Gar : Pasal 4 Huruf ( f ),Pasal 5 Huruf ( a ) ,dan Pasal 6 Huruf ( q ) PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri.
Adapun Ke 5 (lima) terduga pelanggar yakni:
1. BRIPKA UA
PUTUSAN : Teguran tertulis *Patsus 21hari*
2. BRIPKA AD
PUTUSAN : *Teguran tertulis*
*Patsus 21 hari*
3. BRIGPOL SA
PUTUSAN : *Teguran tertulis*
*Patsus 21 hari*
4. BRIGPOL RF
PUTUSAN : *Teguran tertulis*
*Patsus 21 hari*
5. BRIPTU SV
PUTUSAN : *Teguran tertulis*
*Patsus 21 hari*
Dalam pelaksanaan sidang Sipropam Polres Buol menghadirkan LK.MI (Saksi) yang melaporkan kasus Pencurian serta melihat langsung pada saat terduga pelanggar melakukan konfrontir dengan pelapor yang tidak mau mengakui perbuatannya sehingga terjadi pemukulan.
Keterangan Kasipropam melalui Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S.IP, terhadap ke 5 personil yang dijatuhi hukuman disiplin itu akan menjalani penahanan di tempat khusus/Rutan Polres/Polsek selama 21 hari terhitung mulai pekan depan, jelas Ridwan kepada media ini menambahkan.
(Samsul/Biro Buol)