Menu

Mode Gelap
Andi Sudirman Sulaiman: Muhammadiyah paling dipercaya publik Kapolri Pantau Arus Balik Lebaran di Tol Cipali via Udara Tim INASAR Bertolak ke Lokasi Gempa Myanmar Jaga Spirit Ramadan, Menag Ajak Jadikan Idulfitri Momentum Tingkatkan Sinergi dan Cegah Korupsi Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 M

News · 28 Sep 2022 20:04 WITA

Polres Buol Gelar Sidang Kode Etik


 Polres Buol Gelar Sidang Kode Etik Perbesar

BUOUL– Polres Buol kembali gelar sidang Kode Etik kepada 5 Personil Polres Buol Terkait Penganiayaan Tahanan Atas Kasus Pencurian.

Buol – Sebanyak 5 personil Polres Buol Sulawesi Tengah, dijatuhi hukuman disiplin terkait penganiayaan tahanan berinisial LK.M dalam kasus pencurian hewan ternak yang terjadi 20 Maret 2022 lalu.

Penjatuhan hukuman disiplin terhadap 5 orang personil itu diputuskan melalui sidang disiplin yang dipimpin Waka Polres Buol Kompol Johnny Bolang, S.Sos.MH. Serta didampingi Wakil Pimpinan Sidang AKP Sunaryo Toki’i SH, Ipda Daryanto. Termasuk Sekretaris Aipda James Jon, Penuntut Bripka Hamzah Batjali, Brigpol Moh Ali, dan pendamping Iptu Razak Abdulah, Aipda Baso Heriyanto.

Sidang penjatuhan hukuman disiplin yang berlangsung di Pendopo Polres Buol Selasa 20 September 2022 juga melibatkan pengamanan Perssipropam.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/25/IX/2022/Sippropam/Res Buol tanggal 25 September 2022, ke 5 personil itu terbukti melakukan pelanggaran
Gar : Pasal 4 Huruf ( f ),Pasal 5 Huruf ( a ) ,dan Pasal 6 Huruf ( q ) PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri.

Adapun Ke 5 (lima) terduga pelanggar yakni:
1. BRIPKA UA
PUTUSAN : Teguran tertulis *Patsus 21hari*

2. BRIPKA AD
PUTUSAN : *Teguran tertulis*
*Patsus 21 hari*

3. BRIGPOL SA
PUTUSAN : *Teguran tertulis*
*Patsus 21 hari*

4. BRIGPOL RF
PUTUSAN : *Teguran tertulis*
*Patsus 21 hari*

5. BRIPTU SV
PUTUSAN : *Teguran tertulis*
*Patsus 21 hari*

Dalam pelaksanaan sidang Sipropam Polres Buol menghadirkan LK.MI (Saksi) yang melaporkan kasus Pencurian serta melihat langsung pada saat terduga pelanggar melakukan konfrontir dengan pelapor yang tidak mau mengakui perbuatannya sehingga terjadi pemukulan.

Keterangan Kasipropam melalui Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S.IP, terhadap ke 5 personil yang dijatuhi hukuman disiplin itu akan menjalani penahanan di tempat khusus/Rutan Polres/Polsek selama 21 hari terhitung mulai pekan depan, jelas Ridwan kepada media ini menambahkan.

 

(Samsul/Biro Buol)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Menyalakan Asa dari Pulau Satangnga, Energi Bersih PLN Terangi Daerah 3T Kabupaten Takalar

20 April 2025 - 11:35 WITA

Peringati Hari Kartini, DWP Sulsel Gelar Aksi Donor Darah

17 April 2025 - 14:59 WITA

Tingkatkan Pelayanan Kelistrikan, PLN Perkuat Sinergitas dengan POLDA Sulawesi Selatan

17 April 2025 - 13:17 WITA

Pelanggan PLN Wajib Tahu, ini Tips Hindari Korsleting untuk Cegah Kebakaran

14 April 2025 - 22:35 WITA

Konferensi PGRI Bantaeng Bakal di Gelar, Catat Tanggalnya!

14 April 2025 - 12:37 WITA

Gubernur Sulsel : Sekitar 500 ribu warga Kendari memiliki akar dari wilayah Bosowasi

14 April 2025 - 11:47 WITA

Trending di News