Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

News · 25 Nov 2022 08:02 WITA

Ketua DPRD Buol Pimpin Rapat Pembahasan APBD TA 2023


 Ketua DPRD Buol Pimpin Rapat Pembahasan APBD TA 2023 Perbesar

Buol – Ketua DPRD Kab. Buol Srikandi Batalipu, S Sos M AP memimpin Rapat Badan Anggaran dengan agenda Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Utama kantor DPRD Kab. Buol Rabu, (23/11/2022).

Sekretaris Kabupaten Buol Drs. Moh. Suprizal M. Jusuf, MM selaku Ketua TAPD Kab. Buol pada kesempatan tersebut mengatakan tahapan rancangan APBD tahun anggaran 2023 telah melalui mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Terkait dengan APBD tahun 2023 ini berdasarkan Kebijakan Umum Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tentu bukan menjadi suatu acuan yang mutlak. Karena PPAS dalam perjalanan menemui turbulensi terhadap dana transfer yang diterima oleh Pemerintah Daerah, untuk itu dari Pemerintah Daerah sudah mengadakan evaluasi dilingkungan Perangkat Daerah dan TAPD terkait dengan dana transfer yang tidak sesuai dengan ekspektasi kita bersama, dan ini bukan hanya dialami oleh kita daerah Kabupaten Buol tetapi seluruh daerah yang PADnya rendah”, tutur beliau.

Lebih lanjut beliau menyampaikan regulasi PMK juga ada persyaratan yang terkait dengan dana transfer umum, yang apabila kita tidak penuhi maka kita tidak akan direalisasikan transfer DAU yang menjadi pembiayaan kita pada bulan berikut.

Secara teknis terkait dengan mandatoris yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat pada Perangkat Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas pendidikan, Dinas PUPR dan DISPERKIM yang ini harus terpenuhi sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang ada. Tetapi kalau ini diprogramkan juga tidak sesuai standar penerimaan maka kita juga akan diberikakn punishment oleh Kementerian Keuangan apabila tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dalam setiap program yang ada.

Kepala BAPPEDA Kab. Buol Ir. Ibrahim Rasyid menyatakan bahwa alokasi dana transfer kita DID, DBH Pusat DAK, DAU dalam APBD sudah ditetapkan. Sehingga tidak ada pilihan bagi Daerah untuk tidak melaksanakan apa yang sudah dimandatoring oleh Pemerintah Pusat tersebut.

Rapat awal Pembahasan hari ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD Pemda Kab. Buol untuk meminimalisir adanya perbedaan penafsiran terhadap kebijakan anggaran.

(Samsul / Biro Buol)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

72 Wisudawan STIMI Yapmi Makassar Siap Berkompetisi di Dunia Kerja

13 April 2026 - 13:48 WITA

Kepala LLDIKTI Wilayah IX Akan Hadir dalam Acara Wisuda Sarja ke XXIII STIMI Yapmi Makassar

31 Maret 2026 - 14:57 WITA

Di Penghujung Ramadhan, Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Kembali Berbagi Bingkisan untuk Warga dan Jamaah

20 Maret 2026 - 13:13 WITA

Ribuan Warga Makassar Shalat Idul Fitri di Kampus Unismuh Makassar

20 Maret 2026 - 11:57 WITA

IKA Alumni SMAN 4 Makassar Angkatan 87 Gelar Buka Puasa Bersama di Cafe Langit/Ulu Juku

15 Maret 2026 - 12:20 WITA

Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim dan Dhuafa di Bulan Ramadhan 1447 H

13 Maret 2026 - 22:53 WITA

Trending di News