Menu

Mode Gelap
Heboh Aliran Klaim 11 Rukun Islam di Sulsel, Ini Tanggapan Kemenag Presiden Prabowo Akan Membentuk Koperasi Desa Merah Putih Kapolda Sulsel Ikuti Ground Breaking Serentak Pembangunan Perumahan Subsidi Polri Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025 Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah

News · 25 Nov 2022 08:02 WITA

Ketua DPRD Buol Pimpin Rapat Pembahasan APBD TA 2023


 Ketua DPRD Buol Pimpin Rapat Pembahasan APBD TA 2023 Perbesar

Buol – Ketua DPRD Kab. Buol Srikandi Batalipu, S Sos M AP memimpin Rapat Badan Anggaran dengan agenda Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Utama kantor DPRD Kab. Buol Rabu, (23/11/2022).

Sekretaris Kabupaten Buol Drs. Moh. Suprizal M. Jusuf, MM selaku Ketua TAPD Kab. Buol pada kesempatan tersebut mengatakan tahapan rancangan APBD tahun anggaran 2023 telah melalui mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Terkait dengan APBD tahun 2023 ini berdasarkan Kebijakan Umum Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tentu bukan menjadi suatu acuan yang mutlak. Karena PPAS dalam perjalanan menemui turbulensi terhadap dana transfer yang diterima oleh Pemerintah Daerah, untuk itu dari Pemerintah Daerah sudah mengadakan evaluasi dilingkungan Perangkat Daerah dan TAPD terkait dengan dana transfer yang tidak sesuai dengan ekspektasi kita bersama, dan ini bukan hanya dialami oleh kita daerah Kabupaten Buol tetapi seluruh daerah yang PADnya rendah”, tutur beliau.

Lebih lanjut beliau menyampaikan regulasi PMK juga ada persyaratan yang terkait dengan dana transfer umum, yang apabila kita tidak penuhi maka kita tidak akan direalisasikan transfer DAU yang menjadi pembiayaan kita pada bulan berikut.

Secara teknis terkait dengan mandatoris yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat pada Perangkat Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas pendidikan, Dinas PUPR dan DISPERKIM yang ini harus terpenuhi sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang ada. Tetapi kalau ini diprogramkan juga tidak sesuai standar penerimaan maka kita juga akan diberikakn punishment oleh Kementerian Keuangan apabila tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dalam setiap program yang ada.

Kepala BAPPEDA Kab. Buol Ir. Ibrahim Rasyid menyatakan bahwa alokasi dana transfer kita DID, DBH Pusat DAK, DAU dalam APBD sudah ditetapkan. Sehingga tidak ada pilihan bagi Daerah untuk tidak melaksanakan apa yang sudah dimandatoring oleh Pemerintah Pusat tersebut.

Rapat awal Pembahasan hari ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD Pemda Kab. Buol untuk meminimalisir adanya perbedaan penafsiran terhadap kebijakan anggaran.

(Samsul / Biro Buol)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Di Depok, Marwan Aras Center (MAC), Berbagi Keceriaan di Bulan Suci Ramadhan

20 Maret 2025 - 20:14 WITA

Marwan Aras Center (MAC) Sasar Yatim dan Dhuafa, Tebar Ratusan Karung Sembako di Jakarta

20 Maret 2025 - 16:23 WITA

Momentum Ramadan, PLN UID Sulselrabar Berbagi Kebahagiaan dengan Yatim Dhuafa dan Purnabakti

18 Maret 2025 - 23:11 WITA

Animo Pemudik EV Diprediksi Meningkat saat Idulfitri 1446 H, PLN UID Sulselrabar Siapkan 62 Unit SPKLU

16 Maret 2025 - 14:28 WITA

Melalui Program Terang Berkah Ramadan, PLN UID Sulselrabar Salurkan 1.000 Paket Sembako Murah

14 Maret 2025 - 18:01 WITA

Kunjungi SPKLU di Banten, Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan PLN Sambut Mudik Lebaran 2025

14 Maret 2025 - 17:55 WITA

Trending di News