Menu

Mode Gelap
Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum MAC Berbagi Kualitas SDM dan Teknologi Jadi Prioritas Raker STIMI Yapmi Makassar 2026/2027 STIMI Yapmi Gelar PKKMB Maba 2026 di Kampus dan Pondok Tahfidz Oknum Sales Mobil Dilaporkan ke Polres Wajo atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

News · 27 Des 2022 23:27 WITA

DPRD Sulteng Setujui Perubahan Raperda  Nomor 2 Tahun 2013


 DPRD Sulteng Setujui Perubahan Raperda  Nomor 2 Tahun 2013 Perbesar

Palu– Gubernur diwakili Pj. Sekretaris Daerah Dr. Rudi Dewanto, SE., MM menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Raperda atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa, (27/12/2022).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Prov. Sulteng Muharram Nurdin.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyetujui Perubahan Raperda atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Pj. Sekda Dr. Rudi Dewanto, SE., MM menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Prov Sulteng terlebih khusus panitia khusus atas kontribusi waktu, tenaga dan pemikirannya dalam rangka agenda perubahan Raperda tersebut.

“Semoga perubahan raperda dapat memberi efek penguatan dan penyempurnaan, termasuk penyesuaian terhadap visi misi dan program kebijakan pembangunan gerak cepat, yang diantaranya untuk menjadikan Sulteng tangguh bencana,” harapnya.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2A
dimana maksud dan tujuan penyelenggaraan
penanggulangan bencana yaitu ;

1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.

2. Menjamin terselenggaranya
penanggulangan bencana secara terencana,
terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

3. Mengakui dan menghormati kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak
tradisionalnya.

4. Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta.

5. Mendorong semangat gotong royong,
kesetiakawanan dan kedermawanan.

6. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Gubernur memerintahkan kepada BPBD Prov. Sulteng untuk segera melakukan penyusunan peraturan gubernur delegasi dari peraturan daerah dimaksud.

Selanjutnya, Ia mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Prov Sulteng yang merayakan Natal.

“Semoga terang Natal membawa kita menjadi insan yang religus dan semakin produktif memberikan kinerja serta bakti pengabdian terbaik kita dalam rangka membangun daerah,”tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Penyedia Jasa Layanan Seksual Diduga Beroperasi via MiChat Dibekuk Polres Sidrap

6 September 2026 - 18:35 WITA

STIMI Yapmi Makassar Gelar Wisuda Sarjana 03 Oktober 2026

2 September 2026 - 12:26 WITA

Safari Maulid Nabi, KM. Wahyuddin, S.Ag., M.E. Tebar Kebaikan dari Jayapura hingga Serui

1 September 2026 - 21:03 WITA

URC Resmob Polres Sidrap Ungkap Pencurian HP di Rumah Kost

31 Agustus 2026 - 20:49 WITA

Kapolres Sidrap Ajak Mahasiswa Jaga Nama Baik Sidrap 

31 Agustus 2026 - 20:45 WITA

Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah

31 Agustus 2026 - 13:41 WITA

Trending di News