Menu

Mode Gelap
Tiga Tersangka skincare berbahaya masuk Rutan, Jadwal sidang perdana menanti! Google buka suara soal Dollar AS ke Rupiah “anjlok” ternyata… Indonesia Desak Malaysia Serius Soal Kasus 5 WNI Ditembak Isra Mikraj Tingkat Kenegaraan 2025, Menag Tekankan Keseimbangan Sabar dan Syukur Saudi Apresiasi Indonesia Kelola Haji secara Profesional dan Humanis

News · 17 Okt 2023 12:44 WITA

Pj Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran untuk ASN


 Pj Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran untuk ASN Perbesar

MM, MAKASSAR — Setelah sebelumnya melaksanakan Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pj. Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin kembali mempertegas netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 270/12462/BKD tentang Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Gubernur, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan seluruh ASN.

“Surat Edaran ini memuat informasi mengenai dasar hukum penegakan atas pelanggaran netralitas ASN dan tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori pelanggaran netralitas,” Kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, Selasa, 17 Oktober 2023.

Lanjutnya, dalam SE itu juga Pj Gubernur menegaskan bahwa dalam upaya pembinaan dan netralitas ASN. Agar kepada Kepala Perangkat Daerah melakukan sosialisasi peraturan terkait netralitas kepada seluruh ASN, melakukan penandatanganan Pakta Integritas terkait netralitas kepada seluruh ASN di instansi masing-masing tanpa terkecuali dan melakukan upaya pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran netralitas ASN.

Begitu pula dalam SE ini juga tercantum jenis hukuman yang bisa diberikan kepada ASN jika melakukan pelanggaran netralitas, yaitu Sanksi Kode Etik dan juga Pelanggaran Disiplin, baik itu Ringan, Sedang hingga Berat, tergantung tindakan pelanggaran yang diperbuat. (**)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

PLN Gerak Cepat Amankan Pasokan Listrik Akibat Banjir di Beberapa Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan

12 Februari 2025 - 12:12 WITA

Cuaca ekstrem melanda sejumlah Wilayah di Sulsel

12 Februari 2025 - 07:50 WITA

Kapolda Sulsel Kunjungi Dua Bocah Korban Penganiayaan di RS Bhayangkara

11 Februari 2025 - 17:37 WITA

Dari Dapur Gizi ke Sekolah: Perjalanan Makan Bergizi Gratis untuk Anak-Anak Sorong

11 Februari 2025 - 16:19 WITA

Mubes dan Milad IKA SMP Negeri 7 Makassar, Prof Fadjry Djufry Harap Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah

11 Februari 2025 - 15:55 WITA

Bantuan Hibah Rumah Ibadah Hingga Bufferstock Logistik Penanggulangan Bencana Jadi Kado Pemprov Sulsel di HUT ke-65 Takalar

11 Februari 2025 - 15:47 WITA

Trending di News