Menu

Mode Gelap
Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum MAC Berbagi Kualitas SDM dan Teknologi Jadi Prioritas Raker STIMI Yapmi Makassar 2026/2027 STIMI Yapmi Gelar PKKMB Maba 2026 di Kampus dan Pondok Tahfidz Oknum Sales Mobil Dilaporkan ke Polres Wajo atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

News · 22 Nov 2023 12:41 WITA

UMP di Sulsel Naik 1,45 Persen!


 UMP di Sulsel Naik 1,45 Persen! Perbesar

MAKASSAR,MM — Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel tahun 2024. Bahtiar menetapkan UMP naik 1,45 persen menjadi Rp 3,4 juta dari upah minimum tahun ini.

Pengumuman kenaikan upah minimum itu berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11). Kenaikan UMP Sulsel 2024 tertuang dalam SK Gubernur Sulsel bernomor: 1671/12/2023/21.11.2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 21 November 2023 .

“Ada beberapa poin penegasan di dalam SK bahwa berdasarkan hasil rekomendasi dan ditetapkan oleh Bapak Pj Gubernur bahwa upah minimum provinsi tahun 2024 itu ditetapkan sebesar Rp 3.434.298 atau ada kenaikan sebesar 1,45 persen,” ungkap Kepala Dinsakertrans Sulsel Ardiles Saggaf saat membacakan SK Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

Ardiles menuturkan nilai UMP Sulsel 2024 itu sudah melalui proses pembahasan panjang yang mempertimbangkan seluruh pihak. Dia menyebut SK ini juga mengakomodir usulan serikat buruh.

“Jadi keputusan yang diambil ini sudah melalui keputusan dengan proses yang begitu panjang dan tentu melalui pertimbangan-pertimbangan seluruh pihak. Dan tentu di SK ini juga mengakomodir usulan daripada teman-teman serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi kemarin menyangkut struktur dan skala upah,” terangnya.

SK UMP Sulsel 2024 itu juga disebut mencantumkan kewajiban perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah. Sehingga ke depan ada penghitungan khusus bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

“Jadi di dalam SK ini juga kita sudah mencantumkan kewajiban dari seluruh perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja yang usia kerjanya lebih dari satu tahun,” imbuhnya.

Sebagai informasi, UMP Sulsel tahun 2023 ini sebesar Rp 3.385.145. Dewan Pengupahan Sulsel lalu membahas rencana kenaikan upah minimum tahun 2024 dalam rapat yang digelar di Hotel Aerotel Smile Makassar, Jumat (20/11), Dilansir Detik.com, Hari lalu.

Dalam rapat itu, serikat buruh dan pengusaha masing-masing mengusulkan kenaikan UMP yang berbeda. Rekomendasi kedua belah pihak diajukan ke Pj Gubernur Sulsel untuk ditetapkan.

“Rekomendasi ini sifatnya sebagai bahan pertimbangan Pak Gubernur untuk memutuskan UMP tahun 2024,” ujar Kepala Bidang Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Akhryanto, Senin (20/11).

Diketahui, pengusaha mengusulkan UMP 2024 naik 1,45% menjadi Rp 3.434.298 (Rp 3,4 Juta). Hitungan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Sementara unsur serikat pekerja menuntut kenaikan UMP Sulsel 2024 sebesar 7,14% yang perhitungannya mengacu pada pasal 191 A UU Nomor 6 tahun 2023. Dengan formulasi hitungan itu, maka kenaikan UMP yang diusulkan menjadi Rp 3.595.875 (Rp 3,5 juta), (Red/**).

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

STIMI Yapmi Makassar Gelar Wisuda Sarjana 03 Oktober 2026

2 September 2026 - 12:26 WITA

Safari Maulid Nabi, KM. Wahyuddin, S.Ag., M.E. Tebar Kebaikan dari Jayapura hingga Serui

1 September 2026 - 21:03 WITA

URC Resmob Polres Sidrap Ungkap Pencurian HP di Rumah Kost

31 Agustus 2026 - 20:49 WITA

Kapolres Sidrap Ajak Mahasiswa Jaga Nama Baik Sidrap 

31 Agustus 2026 - 20:45 WITA

Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah

31 Agustus 2026 - 13:41 WITA

Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum MAC Berbagi

30 Agustus 2026 - 13:31 WITA

Trending di News