Menu

Mode Gelap
Tiga Tersangka skincare berbahaya masuk Rutan, Jadwal sidang perdana menanti! Google buka suara soal Dollar AS ke Rupiah “anjlok” ternyata… Indonesia Desak Malaysia Serius Soal Kasus 5 WNI Ditembak Isra Mikraj Tingkat Kenegaraan 2025, Menag Tekankan Keseimbangan Sabar dan Syukur Saudi Apresiasi Indonesia Kelola Haji secara Profesional dan Humanis

News · 1 Feb 2024 14:22 WITA

Polres Gowa Gelar Press Conference Hasil Pengungkapan Narkotika


 Polres Gowa Gelar Press Conference Hasil Pengungkapan Narkotika Perbesar

GOWA,MM — Satuan Narkoba Polres Gowa mengamankan dua orang pria yang kedapatan menguasai obat-obatan terlarang dan ganja di dua lokasi yang berbeda diantaranya di Kecamatan Pallangga dan Somba Opu beberapa waktu lalu.

Kedua pria tersebut diketahui berinisial AS (27) ini telah membeli atau memesan kurang lebih 2023 butir ibadat daftar G serta 50 butir strip obat warena silver yang dipesan melalui aplikasi online, sementara FR (25) kedapatan menguasai 1 lembar kertas berwarna putih yang berisi daun kering diduga Narkotika golongan 1 jenis ganja.

Kasat Narkoba Polres Gowa Iptu Syarifuddin, S.H., M.H didampingi Plt Kasi Humas Polres Gowa IPDA Udin Sibadu saat menggelar Press Release kasus tersebut menjelaskan, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AS dan FR di dua lokasi berbeda setelah personel kami melakukan penyelidikan serta mendapatan informasi.

“Kedua pelaku saat sudah kita amankan di Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu (31/1) sore kemarin.

Sementara barang bukti berupa 1 buah dos warna coklat yang didalamnya terdapat 2 botol plastik warna putih yang berisi tablet berwarna putih berlogo Y dengan total 2.033 butir dan 5 strip obat warna silver berjumlah 50 butir dan 1 lembar kertas berwarna putih yang berisi daun kering diduga Narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 9, 7397 gram bersama 1 buah handphone ikut diamankan petugas.

“Saat diinterogasi, AS dan FR telah mengakui perbuatannya dan bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelas Kasat Narkoba Polres Gowa.

Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa narkoba (Narkotika dan Obat-obatan) atau lebih tepatnya NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) adalah bahan zat atau obat yang bila masuk ke dalam tubuh kita akan mempengaruhi tubuh, terutama otak atau susunan syaraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik dan psikis.

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP R.T.S. Simanjuntak, S.H., S.I.K, M.M., M.I.K memiliki komitmen yang kuat terhadap upaya untuk memerangi Narkoba, dengan terus mengupayakan pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Gowa, (**).

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

GM PLN UID Sulselrabar Budiono Tutup Usia

18 Februari 2025 - 15:19 WITA

PLN Gerak Cepat Amankan Pasokan Listrik Akibat Banjir di Beberapa Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan

12 Februari 2025 - 12:12 WITA

Cuaca ekstrem melanda sejumlah Wilayah di Sulsel

12 Februari 2025 - 07:50 WITA

Kapolda Sulsel Kunjungi Dua Bocah Korban Penganiayaan di RS Bhayangkara

11 Februari 2025 - 17:37 WITA

Dari Dapur Gizi ke Sekolah: Perjalanan Makan Bergizi Gratis untuk Anak-Anak Sorong

11 Februari 2025 - 16:19 WITA

Mubes dan Milad IKA SMP Negeri 7 Makassar, Prof Fadjry Djufry Harap Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah

11 Februari 2025 - 15:55 WITA

Trending di News