Menu ✖

Mode Gelap
Polres Sidrap Ungkap Curanmor, Dua Residivis Diamankan Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum MAC Berbagi Kualitas SDM dan Teknologi Jadi Prioritas Raker STIMI Yapmi Makassar 2026/2027 STIMI Yapmi Gelar PKKMB Maba 2026 di Kampus dan Pondok Tahfidz

News · 6 Feb 2024 13:31 WITA

Patungan Beli Sabu, 3 Pemuda di Gowa Dicokok Polisi


 Patungan Beli Sabu, 3 Pemuda di Gowa Dicokok Polisi Perbesar

GOWA, MM – 3 pemuda ditangkap Satnarkoba Polres Gowa. Penangkapan dilakukan di dua wilayah berbeda pada tanggal 25 Januari 2024.

Ke 3 orang tersangka ditangkap di pinggir jalan Kompleks Perumahan yang ada di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa dan di Jalan Tima V l, Rappocini, Kelurahan Ballaparang Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Adapun ke tiga tersangka berinisial IR (22) tahun),  AD (28 tahun) dan FA (29 tahun).

Terkait pengungkapan kasus tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K didampingi Kasat Narkoba Iptu Syarifuddin bersama Plt Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu saat menggelar Press Release pada Senin (5/2) kemarin.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak mengatakan dari tangan para tersangka, dialokasi pertama disita barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat netto 0, 4048 gram.

Lanjutnya, sementara dilokasi kedua diamankan barang bukti berupa satu sachet palstik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 0, 7901 gram, Dua sachet plastik bening sedang, masing masing berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 6, 3023 gram, satu buah handphone merk Vivo warena biru metalik dan satu buah timbangan elektrik warna silver.

“Jadi ketiganya ini berteman dan membeli narkoba jenis sabu itu seharga Rp. 11.000.000,- dengan cara patungan. Dimana salah seorang pelaku berinisial AD ini berperan membeli barang tersebut dari seseorang kenalannya berinisial AN di Kota Makassar.

Dirinya menambahkan, bahwa dari Hasil patungan tersebut. Mereka menjual kembali kepada orang lain dan sebagian sudah laku terjual.

“Ketiganya menjual narkoba jenis sabu ini ke orang lain dengan cara berkomunikasi melalu handphone seluler dan mengantarkan langsung kepada pemesan, dan ketiganya menjual barang haram tersebut dikarenakan faktor ekonomi,” ungkap Kapolres Gowa.

Saat ini, ketiga pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mako Polres Gowa untuk proses lebih lanjut, (**).

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

STIMI YAPMI Buka Program S2 Magister Manajemen dan Wisuda Sarjana Manajemen

5 Oktober 2026 - 14:09 WITA

MAC Kembali Berbagi untuk Panti Asuhan dan Dhuafa di Makassar

30 September 2026 - 09:31 WITA

IKA SMA 4 Makassar Jalin Silaturahmi dan Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

20 September 2026 - 19:39 WITA

S2 Magister Manajemen STIMI Yapmi Makassar Terima Mahasiswa Baru 2026/2027

19 September 2026 - 12:27 WITA

Warga Cempaka Putih Selatan Parepare Khidmat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

14 September 2026 - 20:58 WITA

Polres Sidrap Ungkap Curanmor, Dua Residivis Diamankan

9 September 2026 - 09:39 WITA

Trending di News