Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

News · 6 Feb 2024 13:31 WITA

Patungan Beli Sabu, 3 Pemuda di Gowa Dicokok Polisi


 Patungan Beli Sabu, 3 Pemuda di Gowa Dicokok Polisi Perbesar

GOWA, MM – 3 pemuda ditangkap Satnarkoba Polres Gowa. Penangkapan dilakukan di dua wilayah berbeda pada tanggal 25 Januari 2024.

Ke 3 orang tersangka ditangkap di pinggir jalan Kompleks Perumahan yang ada di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa dan di Jalan Tima V l, Rappocini, Kelurahan Ballaparang Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Adapun ke tiga tersangka berinisial IR (22) tahun),  AD (28 tahun) dan FA (29 tahun).

Terkait pengungkapan kasus tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K didampingi Kasat Narkoba Iptu Syarifuddin bersama Plt Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu saat menggelar Press Release pada Senin (5/2) kemarin.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak mengatakan dari tangan para tersangka, dialokasi pertama disita barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat netto 0, 4048 gram.

Lanjutnya, sementara dilokasi kedua diamankan barang bukti berupa satu sachet palstik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 0, 7901 gram, Dua sachet plastik bening sedang, masing masing berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 6, 3023 gram, satu buah handphone merk Vivo warena biru metalik dan satu buah timbangan elektrik warna silver.

“Jadi ketiganya ini berteman dan membeli narkoba jenis sabu itu seharga Rp. 11.000.000,- dengan cara patungan. Dimana salah seorang pelaku berinisial AD ini berperan membeli barang tersebut dari seseorang kenalannya berinisial AN di Kota Makassar.

Dirinya menambahkan, bahwa dari Hasil patungan tersebut. Mereka menjual kembali kepada orang lain dan sebagian sudah laku terjual.

“Ketiganya menjual narkoba jenis sabu ini ke orang lain dengan cara berkomunikasi melalu handphone seluler dan mengantarkan langsung kepada pemesan, dan ketiganya menjual barang haram tersebut dikarenakan faktor ekonomi,” ungkap Kapolres Gowa.

Saat ini, ketiga pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mako Polres Gowa untuk proses lebih lanjut, (**).

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

72 Wisudawan STIMI Yapmi Makassar Siap Berkompetisi di Dunia Kerja

13 April 2026 - 13:48 WITA

Kepala LLDIKTI Wilayah IX Akan Hadir dalam Acara Wisuda Sarja ke XXIII STIMI Yapmi Makassar

31 Maret 2026 - 14:57 WITA

Di Penghujung Ramadhan, Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Kembali Berbagi Bingkisan untuk Warga dan Jamaah

20 Maret 2026 - 13:13 WITA

Ribuan Warga Makassar Shalat Idul Fitri di Kampus Unismuh Makassar

20 Maret 2026 - 11:57 WITA

IKA Alumni SMAN 4 Makassar Angkatan 87 Gelar Buka Puasa Bersama di Cafe Langit/Ulu Juku

15 Maret 2026 - 12:20 WITA

Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim dan Dhuafa di Bulan Ramadhan 1447 H

13 Maret 2026 - 22:53 WITA

Trending di News