Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

News · 5 Mar 2024 20:13 WITA

Operasi Keselamatan Tinombala 2024 Polda Sulteng, 10.47 Pelanggar kena Teguran 


 Operasi Keselamatan Tinombala 2024 Polda Sulteng, 10.47 Pelanggar kena Teguran  Perbesar

SULTENG, MM | Polda Sulawesi Tengah – Operasi Keselamatan Tinombala 2024 yang digelar selama 14 hari dimulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024 oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polres jajaran, hari pertama menindak 1.047 pelanggar.

“Ada 1.047 pelanggar lalu lintas yang diberikan surat teguran hari pertama Operasi Keselamatan Tinombala 2024,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Selasa (5/3/2024)

Surat teguran yang diberikan kepada pelanggar dihari pertama operasi keselamatan tinombala 2024 di Sulteng mengalami peningkatan 35 persen dibandingkan operasi keselamatan tinombala 2023 yang mencatat 774 pelanggar, jelasnya

Djoko juga menyebut pelanggar yang terekam ETLE statis 200 pelanggar dan ETLE mobile 50 pelanggar. Sementara 1 kasus laka lantas terjadi hari pertama operasi dengan 2 korban mengalami luka ringan.

Polda Sulteng kata Kabidhumas, juga akan menindak 11 jenis pelanggaran dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala 2024 diantaranya berkendara menggunakan ponsel, pengemudi dan pengendara dibawah umur, berkendara dibawah pengaruh alkohol atau obat terlarang, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Lanjut Djoko menambahkan, pelanggaran lainnya melawan arus saat berkendaraan, tidak menggunakan helm atau helm tidak SNI, kendaraan over dimensi over loading (odol), knalpot tidak sesuai standar, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan strobe atau sirine yang tidak sesuai dan pemakaian nomor pelat khusus atau rahasia.

Penindakan akan diutamakan lewat ETLE, namun bisa juga penindakan di jalan untuk pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain dan menyebabkan vatalitas kecelakaan.

“Penindakan ditempat untuk skala proritas yang membahayakan orang lain,” pungkas Djoko Wienartono, (**).

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Lomba Rakyat Warnai HUT RI ke-81 di BTN Cempaka Putih Selatan, Berlangsung 2 Hari 2 Malam

17 Agustus 2026 - 16:09 WITA

Armada Arfan, Mahasiswa STIMI YAPMI Makassar Raih Juara I Fashion Wastra 2026 di Sidrap

10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

STIMI Yapmi Makassar Jadikan BUMDes Kecamatan Pitu Riase Percontohan Pengelolaan Berkelanjutan

3 Agustus 2026 - 14:30 WITA

MAC Kembali Tebar Kepedulian, Salurkan Santunan untuk Dhuafa dan Panti Asuhan di Makassar

31 Juli 2026 - 16:54 WITA

16 Mahasiswa STIMI Yapmi Makassar Siap Ikuti Ujian Skripsi Tahap I

30 Juli 2026 - 09:24 WITA

STIMI YAPMI Makassar Canangkan Digitalisasi Kampus Menuju Kampus Global

20 Juli 2026 - 12:43 WITA

Trending di News