Menu ✖

Mode Gelap
Polres Sidrap Ungkap Curanmor, Dua Residivis Diamankan Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum MAC Berbagi Kualitas SDM dan Teknologi Jadi Prioritas Raker STIMI Yapmi Makassar 2026/2027 STIMI Yapmi Gelar PKKMB Maba 2026 di Kampus dan Pondok Tahfidz

News · 5 Mar 2024 20:13 WITA

Operasi Keselamatan Tinombala 2024 Polda Sulteng, 10.47 Pelanggar kena Teguran 


 Operasi Keselamatan Tinombala 2024 Polda Sulteng, 10.47 Pelanggar kena Teguran  Perbesar

SULTENG, MM | Polda Sulawesi Tengah – Operasi Keselamatan Tinombala 2024 yang digelar selama 14 hari dimulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024 oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polres jajaran, hari pertama menindak 1.047 pelanggar.

“Ada 1.047 pelanggar lalu lintas yang diberikan surat teguran hari pertama Operasi Keselamatan Tinombala 2024,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Selasa (5/3/2024)

Surat teguran yang diberikan kepada pelanggar dihari pertama operasi keselamatan tinombala 2024 di Sulteng mengalami peningkatan 35 persen dibandingkan operasi keselamatan tinombala 2023 yang mencatat 774 pelanggar, jelasnya

Djoko juga menyebut pelanggar yang terekam ETLE statis 200 pelanggar dan ETLE mobile 50 pelanggar. Sementara 1 kasus laka lantas terjadi hari pertama operasi dengan 2 korban mengalami luka ringan.

Polda Sulteng kata Kabidhumas, juga akan menindak 11 jenis pelanggaran dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala 2024 diantaranya berkendara menggunakan ponsel, pengemudi dan pengendara dibawah umur, berkendara dibawah pengaruh alkohol atau obat terlarang, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Lanjut Djoko menambahkan, pelanggaran lainnya melawan arus saat berkendaraan, tidak menggunakan helm atau helm tidak SNI, kendaraan over dimensi over loading (odol), knalpot tidak sesuai standar, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan strobe atau sirine yang tidak sesuai dan pemakaian nomor pelat khusus atau rahasia.

Penindakan akan diutamakan lewat ETLE, namun bisa juga penindakan di jalan untuk pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain dan menyebabkan vatalitas kecelakaan.

“Penindakan ditempat untuk skala proritas yang membahayakan orang lain,” pungkas Djoko Wienartono, (**).

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

IKA SMA 4 Makassar Jalin Silaturahmi dan Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

20 September 2026 - 19:39 WITA

S2 Magister Manajemen STIMI Yapmi Makassar Terima Mahasiswa Baru 2026/2027

19 September 2026 - 12:27 WITA

Warga Cempaka Putih Selatan Parepare Khidmat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

14 September 2026 - 20:58 WITA

Polres Sidrap Ungkap Curanmor, Dua Residivis Diamankan

9 September 2026 - 09:39 WITA

Penyedia Jasa Layanan Seksual Diduga Beroperasi via MiChat Dibekuk Polres Sidrap

6 September 2026 - 18:35 WITA

STIMI Yapmi Makassar Gelar Wisuda Sarjana 03 Oktober 2026

2 September 2026 - 12:26 WITA

Trending di News