SELAYAR, MM | KPU Kabupaten Selayar Gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi Faktual Ke I bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Hal tersebut digelar di Hotel Rayhan, Kamis 30 Mei 2024.
Peserta kegiatan yakni masing-masing dua orang anggota PPK dan PPS se- Kabupaten Selayar yaitu Ketua dan PPK- PPS Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Kegiatan dibuka langsung oleh anggota KPU ISKANDAR yang merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelengaan kemudian dilanjutkan dengan arahan dan BIMTEK.
Bimtek dipandu Oleh Anggota KPU Kabupaten Selayar iskandar yang juga ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Iskandar menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, KPU dibantu Oleh PPS.
Dalam sambutannya, Iskandar menyampaikan Materi Bimtek dengan memberikan Pemahaman terhadap Keputusan KPU No 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat dukungan Pasangan calon perseorangan Gubernur Dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati Serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
” Khususnya tentang Verifikasi faktual kesatu, Bahwa dalam pelaksanaannya Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangan dapat dibantu oleh PPS, sehingga menjadi kewajiban Bagi KPU untuk melaksanakan BIMTEK terhadap tatacara dan mekanisme verfikasi vaktual,” ujarnya.
Selain itu kata Iskandar, Ada Lembar Verfaktual Yang Akan digunakan oleh Verifikator ( PPS ) saat melakukan Verifikasi Vaktual yakni LK. Verfak Pendukung KWK-PPS.
“ Verifikasi Faktual ke satu ini untuk membuktikan kebenaran Identitas dan Dukungan sehingga dalam pelaksanannya dilapangan dilakukan untuk mencocokan Nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir model LK.Verfak, Pendukung, KWK-PPS dengan KTP-EL atau Suket berupa biodata penduduk atau identitas kependudukan digital,”tutup.