PARIGI MOUTONG, MM | Kepala Desa (Kades) Dusunan Barat Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong provinsi Sulawesi Tengah inisial F bersama mantan sekretaris Desa susunan barat inisial RK tidak lama lagi akan mengikuti sidang tuntutan di pengadilan Tipikor Kota Palu.
Para tersangka yang sebelumnya masing masing telah ditahan di Rutan Maesa dan Rutan maku Palu. Keduanya melakukan kasus dugaan korupsi APBDesa Tahun anggaran 2021 hingga 2022 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar 292 juta berdasarkan hasil penghitungan penyidik dan Auditor BPKP.
Kepala cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, Fauzipaksi, menyampaikan saat ini dalam penyempurnaan pemberkasan di mana termasuk dalam pemeriksaan kedua orang tersangka oleh karena itu sebelum dilimpahkan ke pengadilan tentunya penyidik pidsus terlebih dahulu menyarahkan kepada kejaksaan penuntut umum.
” Olehnya itu kami mengharapkan kepada teman-teman agar bisa bersabar, dimana penyidik saat ini merampungkan pemberkasan dan jika sudah P21 maka selanjutnya kedua orang tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan,”ujarnya Dihadapan Awak Media, Kamis 27 Juni 2024.
Seperti diketahui modus adanya dugaan praktik korupsi di Desa dusunan Barat terungkap ada beberapa perbuatan yang melawan hukum berupa adanya kegiatan fiktif termasuk Mark up SPj.
” Kita berharap kepada sejumlah aparat perangkat Desa termasuk pejabat yang ada di lingkungan Kecamatan UPT untuk itu selalu berhati-hati hati dalam pengelolan keuangan negara jika terdapat penyelewengan pasti ada sangksi yang menanti sebab setidak tidaknya para aparat setiap tahunya telah mengikuti bimtek maupun sosialisasi keuangan,”tegasnya, (Jam’un).