Buol,MM | Lapas Kelas III Leok Kab. Buol, Sulteng, kembali menerima empat orang tahanan Kejaksaan Negeri Buol yang diduga terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan yang terjadi Koperasi Awal Baru di Desa Balau Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol Ke-empat orang itu diantaranya 3 orang pengurus Koperasi Awal Baru dan 1 orang lainya adalah ASN di lingkup Badan Pertahanan Nasional, Agraria & Tata Ruang (BPN/ATR).
Kepala Subseksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi, Budiman membenarkan dan mengatakan mereka masing-masing berinisial SB, SM, dan SA, dan 1 orang ASN itu adalah SM. (Jumat,05/07/2024)
Dari penelusuran awak media metromilenial diLapas Leok bahwa penahanan itu dilakukan karena ke empat orang tersebut diduga terindikasi melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Anggota Koperasi, Pemerintah Daerah Buol serta PT. HIP itu sendiri, terkait kepemilikan sertifikat masyarkat penerima Program Tanah Untuk Rakyat (Taurat) yang dijadikan Plasma Awal Baru saat ini.
Dimana kepemilikan lokasi/lahan sesuai sertifikat itu sesungguhnya adalah lahan milik Petani Sawit atau masyarakat, yang dimasukkan dalam program tanah untuk rakyat ( TAURAT ) yang merupakan program Pemda Buol masa Kepemimpinan Bupati sebelumnya dr. Aminudin Rauf tahun 2016 Dan sejak dicetuskan program TAURAT itu oleh Bupati Buol telah menyerahkan sertifikat tersebut kepada pemilik masing-masing yang notabene sebagai masyarakat.
Namun setelah sertifikat TAURAT itu resmi diserahkan, lanjutnya, Ketua Koperasi Awal Baru Suleman Batalipu meminta kembali sertifikat tersebut untuk dikumpul, dan diserahkan kepada PT. HIP sebuah Perusahaan Perkebunan Sawit di Kabupaten Buol. Dan selanjutnya selang beberapa waktu kemudian sertifikat itu justru dipinjam kembali oleh pengurus Koperasi dari Perusahaan PT. HIP dalam jangka waktu 7 (tuju) hari, dengan alasan untuk difoto copy, Tapi ternyata sertikat tersebut ditahan dan selanjutnya diserahkan kembali kepada pemilik masing-masing oleh Bupati sebelumnya dr Amirudin Rauf jelang masa Jabatanya.
Anehnya setelah diserahkan kembali, sebut sumber itu, Ketua Koperasi Awal Baru justru meminta agar sertifikat tersebut dikumpul kembali dengan segala macam alasan dan disertai ancaman kepada masyarakat. Tapi masyarakat tetap tidak memberikan sertifikat tersebut hingga sertifikat tersebut dijemput oleh Polda Sulteng sebagai barang bukti, jelas sumber itu seperti dikutip dari media Zona Sulteng,com.
Budiman, Kepala Subseksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi Lapas Leok membenarkan penahanan terhadap 4 orang tersebut. “Ya benar, empat orang itu sudah ditahan terhitung sejak tanggal 20 Juni 2024 hingga saat ini dengan status tahanan Kejari Buol.
(Samsul,Biro Buol)