Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

Sulteng · 13 Jul 2024 12:45 WITA

Diduga Tersandung Kasus Tipikor, Kejari Buol Tahan Tiga Tersangka Dilapas Kelas III Leok


 Diduga Tersandung Kasus Tipikor, Kejari Buol Tahan Tiga Tersangka Dilapas Kelas III Leok Perbesar

BUOL, MM | Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah, Kejaksaan Negeri Buol kembali menahan 3 orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan pengendali banjir dan pedistarian Jl Batalipu TA 2019 oleh Kejari Buol Kamis (11/7-2024)

Penahanan ketiga orang tersangka tersebut adalah tindak lanjut dari penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK kepada Kejari Buol Rabu (3/7-2024.)

Terkait temuan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng telah menemukan adanya indikasi tindak pidana yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp1.160.182.438,37.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigasitif sesuai perhitungan kerugian negara itu kepada Kejaksaan Negeri Buol di Kantor BPK Perwakilan Sulteng di Palu pada Rabu 3 Juli 2024.

Adapun perhitungan kerugian negara itu sebelumnya dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol. Dan dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan melibatkan pihak-pihak terkait dalam proyek Pekerjaan tersebut

Dikutif dari Kabar Sulteng.Id, dokumen LHP itu diserahkan langsung oleh Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II BPK, Mustaknif, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol, Adhitya Trisanto, dan disaksikan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto P.

“Besar harapan kami LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan ke Pengadilan jelas Mustaknif.
Dilansir dari @kejari_buol , bahwa perihal penetapan Tersangka dan penahanan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan saluran Pengendali Banjir Dan pedestrian jl Batalipu kab. Buol TA 2019. Serta dari hasil infestigasi dan penelusuran kejadian perkara yang dilakukan oleh awak media metromilenial, ditemukan dugaan kuat dengan Fakta-fakta sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari ini Kamis, 11 Juli 2024 Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Buol telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Saluran Pengendali Banjir Dan Pedestrian Jl Batalipu Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 8.265.000.000,00 (delapan milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2019.
2. 3 (tiga) orang yang ditepatkan tersangka oleh Penyidik Kejari Buol diantaranya: (1). Sdr. DK selaku Kuasa Direktur PT. Putra Fayad Mandiri yang merupakan Penyedia/Pelaksana pekerjaan,. (2) Sdr. MJA selaku Kuasa Direktur CV. Ramayana Rancang Bangun / Direktur PT. Cipta Cemerlang Persada yang merupakan Konsultan Perencana/Pengawas. (3).Sdr MK selaku PPK.

Adapun Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh Para Tersangka yaitu telah Melakukan hal/perbuatan yang bertentangan dengan etika Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) seperti tidak Melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, Konsultan Pengawas merangkap sebagai pelaksana pekerjaan, merekayasa bukti pertanggung jawaban, dan untuk PPK Tidak mampu untuk mengendalikan kontrak dan tidak mampu menilai kinerja dari penyedia, sehingga berdampak pada pengeluaran anggaran negara yang tidak seharusnya.
4. Bahwa atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh Para Tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sebagaimana Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp. 1.160.182.438,37 (satu milyar seratus enam puluh juta seratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah tiga puluh tujuh sen).
5. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap masing-masing tersangka oleh tim dokter pada RSUD Mokoyurli Buol, selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka di lapas kelas III Leok terhitung dari tgl 11 juli 2024.
Sehingga berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.

Dari keterangan Kasi.Intel Kejari Buol, Lindu,SH (12/04/2024) diruang kerjanya, kepada metromilenial bahwa sebelum penetapan ketiga orang tersangka tersebut terkait pelaksanaan proyek fisik tahun 2019 itu, sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Buol telah melakukan langkah penanganan hukum secara intensif, baik melalui pemeriksaan sejumlah pihak terkait maupun kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

*Samsul-Biro Buol*

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Kades, Pengurus BUMDes dan Kopdes Merah Putih Parigi Moutong Antusias Ikuti Brainstorming Manajemen Bersama STIMI Yapmi Makassar

30 Desember 2025 - 09:26 WITA

Gubernur Sulteng Dorong Sinergi Pemerintah Daerah Lewat Program 9 BERANI

31 Mei 2025 - 01:13 WITA

Program 100 Hari Kerja Gubernur Sulteng Dapat Apresiasi dari Kalangan Akademisi

30 Mei 2025 - 22:44 WITA

Gubernur Sulteng Telepon Ibu Bupati Tangani Langsung Banjir di Wombo Kalonggo

29 Mei 2025 - 01:03 WITA

Asesmen Sumatif Akhir Semester di MTsN Tojo Una Una Resmi dimulai

26 Mei 2025 - 23:04 WITA

Layanan Digital Diskominfo Sigi dalam Satu Genggaman

26 Mei 2025 - 10:04 WITA

Trending di Sulteng