Sulteng, MM | Pemerintah Desa tovalo melaksanakan kegiatan rapat pembentukan lembaga adat bertempat di kantor Desa tovalo, Kecamatan Kasimbat, Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri majelis adat Kecamatan Kasimbar, H.baharudin Spd.MM dan kasubag umum serta kepegawaian yang mewakili Camat Kasimbar.
H.baharudin sebagai majelis adat Kecamatan Kasimbar dalam sambutanya menyampaikan kepada peserta yang ikut hadir dalam pembentukan dan penetapan kepengurusan lembaga adat didesa tersebut agar menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengurus lembaga adat secara profesional dan tanpa pandang bulu.
” Karna adat desa merupakan tindak lanjut dari pasal 95 Undang Undang nomor 6.tahun 2014 tentang Desa dan peraturan menteri dalam negri nomor 18.tahun 2018 tentang lembaga adat desa,” tuturnya, Rabu 9 Oktober 2024.
Lebih jauh ia juga mengatakan Lembaga adat desa berfungsi untuk menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa tofalo.
” Lembaga adat desa juga berperan sebagai wada partisipasi masyarakat dan juga mitra pemerintah desa tovalo dan ikut serta dalam perencanaan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat adat desa tovalo,”tukas,
( Biro /Ali Topan)






