MAKASSAR, MM | Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika T.A 2024 yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 pukul 10.00 wita di Kantor BNN Sulsel Jl.Manunggal 22 Kel.Maccini Sombala Kec.Tamalate Kota Makassar.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol.Drs.Budi Sajidin,M.Si didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel AKBP Ardiansyah,S.IK.MH yang dihadiri oleh Dirresnakoba Polda Sulsel Kombes Pol.Darmawan Affandi.SIK.MH.,Kepala Seksi Narkotika dan Barang Larangan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Andi Oddang Djoeddawi, Kasi Narkotika Ibu Herawati,SH.MH.,Kepala BPOM Prov.Sulsel yang diwakili oleh Drs.Ahmad Yani,Apt, Kadis Kesehatan Kota Makassar yg diwakili oleh Hj.APT.Nurlaela,S.SI.M.Kes, Kabag Umum Bambang Wahyudin,SH.M.Kes., Kordinator P2M Ishak Iskandar,SKM.M.Kes.
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol.Drs.Budi Sajidin,M.Si menyebutkan Narkotika yang dimusnahkan berasal dari 5 perkara, dengan jumlah 6 orang tersangka yang diamankan dengan barang bukti narkoba yang dimusnahkan jenis narkotika Ganja dengan jumlah 6.215.95 gram.
” Tim Labfor BNN Baddoka Makassar mengambil sampel barang bukti untuk dilakukan pengujian keaslian barang bukti lalu dilanjutkan dengan proses pemusnahan barang bukti narkotika dengan menggunakan Mobil Incenerator milik BNN Sulsel,”ujarnya melalui pesan rilis.
Usai pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti narkoba oleh perwakilan Dinas terkait, (**).






