Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

Sulteng · 5 Des 2024 08:48 WITA

Rendahnya partisipasi pemilih Pilkada, DPRD panggil KPU Sulteng


 Rendahnya partisipasi pemilih Pilkada, DPRD panggil KPU Sulteng Perbesar

PALU, MM |  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, terkait rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024.

“Kami mengundang KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mengklarifikasi beberapa hal usai penyelenggaraan Pilkada,” kata Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan, seusai rapat dengar pendapat (RDP) di Palu, Senin, Dilansir dari laman Antaranews.

Dia menjelaskan dalam pertemuan itu hal yang menjadi sorotan adalah rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada serentak tahun ini dibandingkan Pemilu 2024 lalu. Dia mengungkapkan ada 600 ribu lebih pemilih yang tidak dapat menyalurkan hal suaranya di Pilkada Sulteng.

“Faktanya terjadi seperti itu, walaupun KPU sudah melaksanakan sosialisasi dan Dukcapil sudah memaksimalkan perekeman KTP elektronik,” ungkapnya.

Menurut dia beberapa faktor yang diduga mengakibatkan rendahnya partisipasi pemilih adalah waktu sosialisasi KPU sangat terbatas, yaitu dengan dikeluarkannya surat edaran KPU satu hari sebelum hari pencoblosan.

Menurut dia, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, surat edaran harusnya dikeluarkan satu bulan sebelum hari pencoblosan.

“Masih banyak pemilih yang belum menggunakan KTP elektronik serta adanya penggabungan tempat pemungutan suara (TPS), yang membingungkan pemilih,” katanya menegaskan.

Menurut dia, kebijakan yang berubah-ubah itu dianggap sesuatu yang mencederai hak konstitusional masyarakat. Lanjut dia, sebelum DPRD mengeluarkan rekomendasi, pihaknya telah berencana mengundang Bawaslu Sulteng untuk melaksanakan RDP terkait Pilkada.

Aristan juga membuka peluang mengundang masyarakat yang merasa hak pilihnya terhalang untuk memberikan keterangan langsung.

“Kami ingin memastikan Pilkada berjalan adil dan berkualitas, dengan partisipasi pemilih sebagai inti demokrasi,” katanya menegaskan.

Sementara itu, Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, menjelaskan bahwa data terkait partisipasi pemilih yang beredar belum resmi, melainkan asumsi pihak luar.

Risvirenol mengatakan bahwa KPU saat ini masih menghitung partisipasi berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), dengan hasil resmi akan diumumkan setelah perhitungan selesai, (**).

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Gubernur Sulteng Dorong Sinergi Pemerintah Daerah Lewat Program 9 BERANI

31 Mei 2025 - 01:13 WITA

Program 100 Hari Kerja Gubernur Sulteng Dapat Apresiasi dari Kalangan Akademisi

30 Mei 2025 - 22:44 WITA

Gubernur Sulteng Telepon Ibu Bupati Tangani Langsung Banjir di Wombo Kalonggo

29 Mei 2025 - 01:03 WITA

Asesmen Sumatif Akhir Semester di MTsN Tojo Una Una Resmi dimulai

26 Mei 2025 - 23:04 WITA

Layanan Digital Diskominfo Sigi dalam Satu Genggaman

26 Mei 2025 - 10:04 WITA

Hujan Deras di Tolitoli Mengakibatkan Banjir di Sejumlah Titik

22 Mei 2025 - 17:29 WITA

Trending di Sulteng