Menu

Mode Gelap
Tiga Tersangka skincare berbahaya masuk Rutan, Jadwal sidang perdana menanti! Google buka suara soal Dollar AS ke Rupiah “anjlok” ternyata… Indonesia Desak Malaysia Serius Soal Kasus 5 WNI Ditembak Isra Mikraj Tingkat Kenegaraan 2025, Menag Tekankan Keseimbangan Sabar dan Syukur Saudi Apresiasi Indonesia Kelola Haji secara Profesional dan Humanis

Sulteng · 5 Des 2024 08:48 WITA

Rendahnya partisipasi pemilih Pilkada, DPRD panggil KPU Sulteng


 Rendahnya partisipasi pemilih Pilkada, DPRD panggil KPU Sulteng Perbesar

PALU, MM |  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, terkait rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024.

“Kami mengundang KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mengklarifikasi beberapa hal usai penyelenggaraan Pilkada,” kata Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan, seusai rapat dengar pendapat (RDP) di Palu, Senin, Dilansir dari laman Antaranews.

Dia menjelaskan dalam pertemuan itu hal yang menjadi sorotan adalah rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada serentak tahun ini dibandingkan Pemilu 2024 lalu. Dia mengungkapkan ada 600 ribu lebih pemilih yang tidak dapat menyalurkan hal suaranya di Pilkada Sulteng.

“Faktanya terjadi seperti itu, walaupun KPU sudah melaksanakan sosialisasi dan Dukcapil sudah memaksimalkan perekeman KTP elektronik,” ungkapnya.

Menurut dia beberapa faktor yang diduga mengakibatkan rendahnya partisipasi pemilih adalah waktu sosialisasi KPU sangat terbatas, yaitu dengan dikeluarkannya surat edaran KPU satu hari sebelum hari pencoblosan.

Menurut dia, PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, surat edaran harusnya dikeluarkan satu bulan sebelum hari pencoblosan.

“Masih banyak pemilih yang belum menggunakan KTP elektronik serta adanya penggabungan tempat pemungutan suara (TPS), yang membingungkan pemilih,” katanya menegaskan.

Menurut dia, kebijakan yang berubah-ubah itu dianggap sesuatu yang mencederai hak konstitusional masyarakat. Lanjut dia, sebelum DPRD mengeluarkan rekomendasi, pihaknya telah berencana mengundang Bawaslu Sulteng untuk melaksanakan RDP terkait Pilkada.

Aristan juga membuka peluang mengundang masyarakat yang merasa hak pilihnya terhalang untuk memberikan keterangan langsung.

“Kami ingin memastikan Pilkada berjalan adil dan berkualitas, dengan partisipasi pemilih sebagai inti demokrasi,” katanya menegaskan.

Sementara itu, Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, menjelaskan bahwa data terkait partisipasi pemilih yang beredar belum resmi, melainkan asumsi pihak luar.

Risvirenol mengatakan bahwa KPU saat ini masih menghitung partisipasi berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), dengan hasil resmi akan diumumkan setelah perhitungan selesai, (**).

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Desa Donggulu Sulteng dapat bantuan Mobil Siaga Pelayanan Kesehatan untuk Masyarakat

31 Januari 2025 - 15:10 WITA

Kantor Desa Toribulu Selatan Dipalang warga setempat!

15 Januari 2025 - 19:18 WITA

Anwar Hapid resmi Menangkan Pilkada Sulteng, ini rekam jejaknya

14 Desember 2024 - 07:14 WITA

Bakesbangpol Sulteng Gelar Rakor Pilkada Damai 

13 November 2024 - 12:20 WITA

Polda Sulteng Kerahkan 218 Personel Pengamanan Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 

4 November 2024 - 13:57 WITA

Pemerintah Desa Tomoli Selatan Gelar Sosialisasi Soal Tambang Galena

1 November 2024 - 01:04 WITA

Trending di Sulteng