Palu– Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Sulawesi Tengah melaksanakan apel kendaraan dinas, yang dipimpin langsung oleh Kadis Kominfo Dra. Novalina, MM, bertempat Halaman Kantor Dinas Kominfo. Jumat, (17/6/2022)
Dalam laporanya, Sekretaris Dinas Kominfo Drs. Aswin Saudo, M.Si mengatakan bahwa apel kendaraan ini dilaksanakan dalam rangka mengecek kondisi kendaraan dan sebagai bahan penyusunan rencana kebutuhan kendaraan. Olehnya, Apel kendaraan ini akan dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Kendaraan dinas (Randis) yang ada di Dinas Kominfo berjumlah 9 unit termasuk kendaraan milik Komisi Informasi dan kendaraan milik Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, roda 2 berjumlah 18 unit dan kondisi rusak berat berjumlah 3 unit.
“1 unit kendaraan roda 4 dan 1 kendaraan roda dua masih dalam proses mutasi dari BPKAD” Kata Aswin dalam laporanya
Selanjutnya, berkenaan dengan ketersediaan kendaraan operasional, masih ada satu pejabat eselon III yang belum mendapatkan kendaraan dinas dan tiga pejabat eselon IV yang belum mendapatkan kendaraan roda dua.
Sementara, Kadis Kominfo Dra. Novalina, MM dalam sambutanya menyampaikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan kendaraan dinas ini adalah yang pertama kali yang dilakukan dilingkup Dinas Kominfo, dalam rangka untuk mengetahui kondisi dan keberadaan masing-masing kendaraan dinas yang ada dalam penguasaan pejabat Dinas Kominfo.
Selanjutnya, beliau menyampaikan bahwa sebagaimana telah diamanatkan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 bahwa pemeriksaan secara rutin dilakukan untuk memastikan keamanan dari setiap aset kendaraan baik kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua.
“Dalam pengelolaan aset milik daerah, masih banyak yang perlu kita benahi dan tingkatkan terutama terkait dengan pengamananya.” Ucap Kadis Kominfo
Dalam upaya pengamanan barang milik daerah ini, tidak hanya merupakan tanggung jawab pengelola barang milik daerah tetapi juga, tanggung jawab dari setiap pejabat yang ada untuk mengamankan.
Selanjutnya, Salah satu upaya pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah ini selain berita acara penggunaan barang milik daerah, kita juga akan melakukan penandatanganan fakta integritas yang merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah khususnya Dinas Kominfo untuk menjaga aset serta meningkatkan integritas pejabat negara.
“Kita harus biasakan menertibkan administrasi penggunaan barang milik daerah setelah kita melakukan tugas harus di sertai dengan serah terima aset.” Pungkasnya
Penandatanganan fakta integritas barang milik daerah menjelaskan bahwa setelah menjalankan tugas penggunaan barang milik daerah, harus menyerahkan semua aset yang diterimanya tanpa terkecuali bagi aset yang di putihkan dan atas penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mari bersama-sama menjaga dan bertanggung jawab terhadap penanganan aset.” Harap Novalina diakhir sambutanya
Turut hadir : Ketua Komisi Informasi, Pejabat Struktural dan Funsional Eselon III dan IV lingkup Dinas Kominfo, (**).