MAKASSAR — Terkait larangan penjualan sepeda yang memakai motor listrik krn marak digunakan dijalan raya / umum oleh anak dibawah umur yang sangat membahayakan anak dan meresahkan pengguna jalan lainnya.
AKBP ZULANDA ,SIK,MSI Kasat lantas Polrestabes Makassar mengatakan adanya barang sisa stok pada penjual dan adanya barang tersebut dengan konsumen yang terlanjur membelinya dengan syarat syarat tertentu :
Menurutnya Boleh jual sisa barang yang tersimpan pada toko toko, asal dijual pada orang/badan usaha yang peruntukannya atau mengelola tempat usaha wisata ( seperti area dlm pantai akarena ) , kawasan pergudangan terbatas dalam satu pekarangan, kawasan perkantoran terbatas dalam satu pekarangan , petugas parkir area mall , petugas pada area bandara dan kawasan terbatas yg tidak menggunakan jalan raya/ umum.
” Harus menjelaskan secara detail tata cara penggunaannya tidak boleh dijalan raya atau di jalan umum. Selain itu Jelas kepada siapa dijual , didata dan akan kami cek kemana saja dijual guna menghindari dipakai oleh masyarakat umum yg akan menggunakan dijalan umum, kemudian membuat surat pernyataan kesediaan tidak menggunakan dijalan umum krn akan ditelusuri kalau dijual untuk umum yg rawan digunakan dijalan umum, “ujarnya, kepada media ini via WhatsApp, Kamis 14 Juli 2022 .
Lanjut dikatakan Zulanda, penjualan sisa stok barang secara terbatas, tidak menambah barang lagi sampai adanya regulasi penentuan kawasan tertentu yang lengkap dengan fasilitas keselamatannya dan telah memiliki sertifikasi keamanan dengan uji tipe terhadap kendaraan tersebut.
Lebih jauh Zulanda menyampaikan Ini adalah Win Win Solution, tidak ada kucing kucingan saat penjualan nantinya. mulai besok akan mendata secara riil berapa sisa stok yg tersedia di gudang atau tempat penjualan sepeda yg memakai motor listrik, dan saya meminta kerjasamanya para penjual untuk kebaikan kita bersama.
” Khusus kepada masyarakat yg terlanjur telah membeli agar tidak lagi digunakan dijalan raya apalagi di berikan kepada anak dibawah umur 17 tahun , senantiasa menggunakan helm dan berjalan pada kecepatan 10-15 km / jam , *yang pasti hanya boleh digunakan pada halaman rumah , kawasan komplek terbatas yg bukan jalan raya umum,* dan kami berharap ini tidak dilanggar serta diharap pada satpam yg menjaga pintu komplek untuk turut mengawasinya, “lanjutnya.
Ini adalah solusi akhir sebelum saya menerapkan Pidana sebagai bentuk Ultimum Remedium ( Pemidanaan adalah sebagai upaya terakhir dalam penegakkan hukum ), Semoga seluruh penjual dan masyarakat memahami bahwa kami benar benar menjunjung tinggi .
“Salus Populi Suprema Lex Esto, Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi Karena kami peduli pada keselamatan masyarakat kota makassar yg kami cintai makanya kami berani mengambil langkah cepat sebelum kita bersama menyesal manakala anak anak bangsa ini menjadi korban sia sia dijalan raya, “tutup, (Acoji/**).