Menu

Mode Gelap
Resmikan Produksi Smelter PT Freeport Indonesia, Presiden Jokowi: Dorong Hilirisasi dan Penerimaan Negara Pesawat Kepresidenan RJ-85 Mendarat perdana di Bandara Nusantara IKN Srikandi Nasdem Pimpin DPRD Sulsel Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu Pendaratan Perdana Menhub dan Rombongan di IKN

News · 28 Sep 2022 17:45 WITA

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga


 Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga Perbesar

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Menanggapi hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9).

Untuk saat ini, Dedi menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.

“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana, (MM/**).

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Keahlian Baru dari Program Pelatihan TJSL PLN

5 Oktober 2024 - 12:19 WITA

BREAKING NEWS: Kecelakaan Kapal KM Bintang Tamalate, Lima Orang Dikabarkan Hilang 

3 Oktober 2024 - 23:22 WITA

Peringati Maulid Nabi, PLN Bagikan Bantuan Sembako kepada Masyarakat Pra-Sejahtera

3 Oktober 2024 - 10:48 WITA

Tradisi Penyambutan Kapolda Sulsel 

2 Oktober 2024 - 16:14 WITA

Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal

2 Oktober 2024 - 14:31 WITA

Resmikan Bendungan Temef di NTT, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Air untuk Kehidupan

2 Oktober 2024 - 12:38 WITA

Trending di News