Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

News · 10 Mar 2023 23:39 WITA

Kasus intimidasi wartawan oleh koperasi jasa binaduta, lanjutkan ke meja hijau


 Kasus intimidasi wartawan oleh koperasi jasa binaduta, lanjutkan ke meja hijau Perbesar

MAKASSARKerabat Andri Yusuf alias sewang beserta oknum pegawai Koperasi jasa Bina Duta yang intimidasi jurnalis di Pengadilan Negeri Makassar, di polisikan oleh wartawan

Dari ketiga poto yang sempat direkam awak media, satu diantaranya merupakan mertua dari terdakwa Kasus Korupsi Pasar Butung Andri Yusuf berinisial H. YD alias H. Ol dengan pakaian warna biru, mengenakan kacamata.

Sedangkan poto yang memakai baju putih inisial GN, dan satunya lagi dengan inisial Jml.

Kesemua poto yang terekam, mereka juga yang keberatan saat Wartawan ingin merekam terdakwa Andri Yusuf saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, Senin (6/3).

Dalam dokumentasi rekaman video Wartawan TVRI Makassar, awalnya Terdakwa dugaan kasus korupsi sewa lods pasar butung keluar dari ruang sidang dan hendak menuju mobil tahanan, saat itu pula para awak media langsung ingin mengambil gambar

Tiba-tiba ada kerabat keluarga terdakwa dan staf KSU Bina Duta menghampirinya dan menyuruhnya berhenti merekam.

Para pria  tersebut berusaha menghalang-halangi dan membentak wartawan sambil menampar kamera wartawan dengan terus berkata  “Kamu siapa seenaknya ambil gambar”

Wartawan tersebut menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan yang dilindungi UU Pers.

Isi UU Pers: Pasal 18 Sebut Orang yang Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana

Setelah mendapat ketegasan dari sejumlah Jurnalis para pria ini pun masih ngotot dan menghalangi para pewarta dengan arogannya.

“Kita ada bukti video dan dua saksi, untung saja saya sigap dan menahan kamera saya, seandainya tidak mungkin kamera saya ini jatuh. Ini sudah masuk upaya menghalang-halangi tugas wartawan yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999,” ujar wartawan TVRI Makassar, Awaluddin.

Hingga saat ini, kepolisian Polrestabes Makassar, tengah menangani laporan awak media, terkait intimidasi dan pelecehan sejumlah wartawan saat meliput di kantor pengadilan negeri makassar. (Fgr)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

STIMI YAPMI Makassar Canangkan Digitalisasi Kampus Menuju Kampus Global

20 Juli 2026 - 12:43 WITA

Pelaksanaan UAS STIMI Yapmi Makassar Ditinjau Langsung Jajaran Pimpinan Kampus

13 Juli 2026 - 17:41 WITA

Perkuat Kerja Sama, STIMI Yapmi Makassar dan STIE YPUP Teken MoU Penguatan Tridharma Perguruan Tinggi

12 Juli 2026 - 22:54 WITA

Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Kembali Berbagi di Bulan Muharram 1448 H

29 Juni 2026 - 15:51 WITA

STIMI Yapmi Makassar Terapkan Sistem Pembelajaran Hybrid untuk Mahasiswa Kurang Mampu

29 Juni 2026 - 15:49 WITA

Semua PTS Berpeluang Meraih Akreditasi Unggul

27 Juni 2026 - 09:56 WITA

Trending di News