Menu

Mode Gelap
Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum MAC Berbagi Kualitas SDM dan Teknologi Jadi Prioritas Raker STIMI Yapmi Makassar 2026/2027 STIMI Yapmi Gelar PKKMB Maba 2026 di Kampus dan Pondok Tahfidz Oknum Sales Mobil Dilaporkan ke Polres Wajo atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

News · 8 Apr 2023 02:29 WITA

Menaker Himbau Para Pengusaha agar Membayar THR H-7 Idulfitri, Tak Boleh Dicicil! 


 Menaker Himbau Para Pengusaha agar Membayar THR H-7 Idulfitri, Tak Boleh Dicicil!  Perbesar

METROmilenial — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Idulfitri. THR keagamaan juga harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Ida menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Meski demikian, ia meminta agar para pengusaha membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo. Para pengusaha diimbau untuk mematuhi ketentuan ini.

Jika ada pengusaha yang melanggar aturan, maka Ida mengatakan bahwa mereka bisa dikenai sanksi, seperti mendapatkan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi. Bahkan kegiatan usaha juga bisa dibekukan.

Aturan besaran THR sendiri adalah bahwa buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi buruh yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Ida juga mengingatkan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha dan diatur dalam Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh (**).

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Penyedia Jasa Layanan Seksual Diduga Beroperasi via MiChat Dibekuk Polres Sidrap

6 September 2026 - 18:35 WITA

STIMI Yapmi Makassar Gelar Wisuda Sarjana 03 Oktober 2026

2 September 2026 - 12:26 WITA

Safari Maulid Nabi, KM. Wahyuddin, S.Ag., M.E. Tebar Kebaikan dari Jayapura hingga Serui

1 September 2026 - 21:03 WITA

URC Resmob Polres Sidrap Ungkap Pencurian HP di Rumah Kost

31 Agustus 2026 - 20:49 WITA

Kapolres Sidrap Ajak Mahasiswa Jaga Nama Baik Sidrap 

31 Agustus 2026 - 20:45 WITA

Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah

31 Agustus 2026 - 13:41 WITA

Trending di News