Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

News · 8 Apr 2023 02:29 WITA

Menaker Himbau Para Pengusaha agar Membayar THR H-7 Idulfitri, Tak Boleh Dicicil! 


 Menaker Himbau Para Pengusaha agar Membayar THR H-7 Idulfitri, Tak Boleh Dicicil!  Perbesar

METROmilenial — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Idulfitri. THR keagamaan juga harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Ida menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Meski demikian, ia meminta agar para pengusaha membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo. Para pengusaha diimbau untuk mematuhi ketentuan ini.

Jika ada pengusaha yang melanggar aturan, maka Ida mengatakan bahwa mereka bisa dikenai sanksi, seperti mendapatkan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi. Bahkan kegiatan usaha juga bisa dibekukan.

Aturan besaran THR sendiri adalah bahwa buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi buruh yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Ida juga mengingatkan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha dan diatur dalam Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh (**).

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

72 Wisudawan STIMI Yapmi Makassar Siap Berkompetisi di Dunia Kerja

13 April 2026 - 13:48 WITA

Kepala LLDIKTI Wilayah IX Akan Hadir dalam Acara Wisuda Sarja ke XXIII STIMI Yapmi Makassar

31 Maret 2026 - 14:57 WITA

Di Penghujung Ramadhan, Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Kembali Berbagi Bingkisan untuk Warga dan Jamaah

20 Maret 2026 - 13:13 WITA

Ribuan Warga Makassar Shalat Idul Fitri di Kampus Unismuh Makassar

20 Maret 2026 - 11:57 WITA

IKA Alumni SMAN 4 Makassar Angkatan 87 Gelar Buka Puasa Bersama di Cafe Langit/Ulu Juku

15 Maret 2026 - 12:20 WITA

Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim dan Dhuafa di Bulan Ramadhan 1447 H

13 Maret 2026 - 22:53 WITA

Trending di News