Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

News · 30 Mei 2023 23:52 WITA

Bupati Pasangkayu Lantik 166 PPPK Formasi 2022


 Bupati Pasangkayu Lantik 166 PPPK Formasi 2022 Perbesar

METROMILENIAL — Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa resmi melantik 166 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkab Pasangkayu formasi 2022. Berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Pasangkayu, Selasa 30 Mei.

Masing- masing 24 orang tenaga kesehatan dan 142 orang tenaga guru. Juga ikut dilantik pada kesempatan itu, tiga orag auditor, dua orang pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (P2UPD), dan satu orang fungsional ahli madya

Pada kesempatan itu, bupati mengingatkan bahwa surat keputusan (SK) pengangkat yang diberikan, merupakan bentuk kontrak jabatan yang bersangkutan dengan daerah. Mesti dijalankan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, demi kemajuan Pasangkayu

Kata dia, banyak masyarakat yang ingin menjadi pegawai pemerintah, namun belum memiliki keberuntungan. Olehnya, para abdi negara itu diminta mensyukuri apa yang telah dicapai, dengan memberikan pengabdian dan loyalitas tinggi kepada daerah. Harus menanamkan rasa memiliki daerah, sehingga pelayanan yang diberikan tulus dan ikhlas demi kemajuan daerah.

Pengadaan PPPK, sambung dia, merupakan salah satu upaya pemkab memodernisasi birokrasi, melalui perekrutan individu yang memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi. Sehingga kedepan organisasi birokrasi di Pasangkayu semakin profesional dan dipercaya masyarakat” ujarnya.

” Seorang PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja, karenanya status anda sebagai pegawai pemerintah sangat bergantung kepada perjanjian kerja yang terikat pada unit penempatan tertentu dan pada jangka waktu tertentu. Setelah menerima SK segeralah melaksanakan tugas diunit penempatan. Buang jauh-jauh pemikiran untuk mengajukan pindah tugas, karena memang regulasi tidak membolehkan” tegasnya, (MM/**).

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

72 Wisudawan STIMI Yapmi Makassar Siap Berkompetisi di Dunia Kerja

13 April 2026 - 13:48 WITA

Kepala LLDIKTI Wilayah IX Akan Hadir dalam Acara Wisuda Sarja ke XXIII STIMI Yapmi Makassar

31 Maret 2026 - 14:57 WITA

Di Penghujung Ramadhan, Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Kembali Berbagi Bingkisan untuk Warga dan Jamaah

20 Maret 2026 - 13:13 WITA

Ribuan Warga Makassar Shalat Idul Fitri di Kampus Unismuh Makassar

20 Maret 2026 - 11:57 WITA

IKA Alumni SMAN 4 Makassar Angkatan 87 Gelar Buka Puasa Bersama di Cafe Langit/Ulu Juku

15 Maret 2026 - 12:20 WITA

Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim dan Dhuafa di Bulan Ramadhan 1447 H

13 Maret 2026 - 22:53 WITA

Trending di News