Menu

Mode Gelap
Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum MAC Berbagi Kualitas SDM dan Teknologi Jadi Prioritas Raker STIMI Yapmi Makassar 2026/2027 STIMI Yapmi Gelar PKKMB Maba 2026 di Kampus dan Pondok Tahfidz Oknum Sales Mobil Dilaporkan ke Polres Wajo atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

News · 30 Mei 2023 23:52 WITA

Bupati Pasangkayu Lantik 166 PPPK Formasi 2022


 Bupati Pasangkayu Lantik 166 PPPK Formasi 2022 Perbesar

METROMILENIAL — Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa resmi melantik 166 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkab Pasangkayu formasi 2022. Berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Pasangkayu, Selasa 30 Mei.

Masing- masing 24 orang tenaga kesehatan dan 142 orang tenaga guru. Juga ikut dilantik pada kesempatan itu, tiga orag auditor, dua orang pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (P2UPD), dan satu orang fungsional ahli madya

Pada kesempatan itu, bupati mengingatkan bahwa surat keputusan (SK) pengangkat yang diberikan, merupakan bentuk kontrak jabatan yang bersangkutan dengan daerah. Mesti dijalankan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, demi kemajuan Pasangkayu

Kata dia, banyak masyarakat yang ingin menjadi pegawai pemerintah, namun belum memiliki keberuntungan. Olehnya, para abdi negara itu diminta mensyukuri apa yang telah dicapai, dengan memberikan pengabdian dan loyalitas tinggi kepada daerah. Harus menanamkan rasa memiliki daerah, sehingga pelayanan yang diberikan tulus dan ikhlas demi kemajuan daerah.

Pengadaan PPPK, sambung dia, merupakan salah satu upaya pemkab memodernisasi birokrasi, melalui perekrutan individu yang memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi. Sehingga kedepan organisasi birokrasi di Pasangkayu semakin profesional dan dipercaya masyarakat” ujarnya.

” Seorang PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja, karenanya status anda sebagai pegawai pemerintah sangat bergantung kepada perjanjian kerja yang terikat pada unit penempatan tertentu dan pada jangka waktu tertentu. Setelah menerima SK segeralah melaksanakan tugas diunit penempatan. Buang jauh-jauh pemikiran untuk mengajukan pindah tugas, karena memang regulasi tidak membolehkan” tegasnya, (MM/**).

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Penyedia Jasa Layanan Seksual Diduga Beroperasi via MiChat Dibekuk Polres Sidrap

6 September 2026 - 18:35 WITA

STIMI Yapmi Makassar Gelar Wisuda Sarjana 03 Oktober 2026

2 September 2026 - 12:26 WITA

Safari Maulid Nabi, KM. Wahyuddin, S.Ag., M.E. Tebar Kebaikan dari Jayapura hingga Serui

1 September 2026 - 21:03 WITA

URC Resmob Polres Sidrap Ungkap Pencurian HP di Rumah Kost

31 Agustus 2026 - 20:49 WITA

Kapolres Sidrap Ajak Mahasiswa Jaga Nama Baik Sidrap 

31 Agustus 2026 - 20:45 WITA

Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah

31 Agustus 2026 - 13:41 WITA

Trending di News