Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

News · 6 Feb 2024 13:31 WITA

Patungan Beli Sabu, 3 Pemuda di Gowa Dicokok Polisi


 Patungan Beli Sabu, 3 Pemuda di Gowa Dicokok Polisi Perbesar

GOWA, MM – 3 pemuda ditangkap Satnarkoba Polres Gowa. Penangkapan dilakukan di dua wilayah berbeda pada tanggal 25 Januari 2024.

Ke 3 orang tersangka ditangkap di pinggir jalan Kompleks Perumahan yang ada di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa dan di Jalan Tima V l, Rappocini, Kelurahan Ballaparang Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Adapun ke tiga tersangka berinisial IR (22) tahun),  AD (28 tahun) dan FA (29 tahun).

Terkait pengungkapan kasus tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K didampingi Kasat Narkoba Iptu Syarifuddin bersama Plt Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu saat menggelar Press Release pada Senin (5/2) kemarin.

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak mengatakan dari tangan para tersangka, dialokasi pertama disita barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi kristal diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat netto 0, 4048 gram.

Lanjutnya, sementara dilokasi kedua diamankan barang bukti berupa satu sachet palstik bening berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 0, 7901 gram, Dua sachet plastik bening sedang, masing masing berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 6, 3023 gram, satu buah handphone merk Vivo warena biru metalik dan satu buah timbangan elektrik warna silver.

“Jadi ketiganya ini berteman dan membeli narkoba jenis sabu itu seharga Rp. 11.000.000,- dengan cara patungan. Dimana salah seorang pelaku berinisial AD ini berperan membeli barang tersebut dari seseorang kenalannya berinisial AN di Kota Makassar.

Dirinya menambahkan, bahwa dari Hasil patungan tersebut. Mereka menjual kembali kepada orang lain dan sebagian sudah laku terjual.

“Ketiganya menjual narkoba jenis sabu ini ke orang lain dengan cara berkomunikasi melalu handphone seluler dan mengantarkan langsung kepada pemesan, dan ketiganya menjual barang haram tersebut dikarenakan faktor ekonomi,” ungkap Kapolres Gowa.

Saat ini, ketiga pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mako Polres Gowa untuk proses lebih lanjut, (**).

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

STIMI YAPMI Makassar Canangkan Digitalisasi Kampus Menuju Kampus Global

20 Juli 2026 - 12:43 WITA

Pelaksanaan UAS STIMI Yapmi Makassar Ditinjau Langsung Jajaran Pimpinan Kampus

13 Juli 2026 - 17:41 WITA

Perkuat Kerja Sama, STIMI Yapmi Makassar dan STIE YPUP Teken MoU Penguatan Tridharma Perguruan Tinggi

12 Juli 2026 - 22:54 WITA

Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Kembali Berbagi di Bulan Muharram 1448 H

29 Juni 2026 - 15:51 WITA

STIMI Yapmi Makassar Terapkan Sistem Pembelajaran Hybrid untuk Mahasiswa Kurang Mampu

29 Juni 2026 - 15:49 WITA

Semua PTS Berpeluang Meraih Akreditasi Unggul

27 Juni 2026 - 09:56 WITA

Trending di News