Menu

Mode Gelap
Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum MAC Berbagi Kualitas SDM dan Teknologi Jadi Prioritas Raker STIMI Yapmi Makassar 2026/2027 STIMI Yapmi Gelar PKKMB Maba 2026 di Kampus dan Pondok Tahfidz Oknum Sales Mobil Dilaporkan ke Polres Wajo atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

News · 25 Nov 2022 08:02 WITA

Ketua DPRD Buol Pimpin Rapat Pembahasan APBD TA 2023


 Ketua DPRD Buol Pimpin Rapat Pembahasan APBD TA 2023 Perbesar

Buol – Ketua DPRD Kab. Buol Srikandi Batalipu, S Sos M AP memimpin Rapat Badan Anggaran dengan agenda Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Utama kantor DPRD Kab. Buol Rabu, (23/11/2022).

Sekretaris Kabupaten Buol Drs. Moh. Suprizal M. Jusuf, MM selaku Ketua TAPD Kab. Buol pada kesempatan tersebut mengatakan tahapan rancangan APBD tahun anggaran 2023 telah melalui mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Terkait dengan APBD tahun 2023 ini berdasarkan Kebijakan Umum Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tentu bukan menjadi suatu acuan yang mutlak. Karena PPAS dalam perjalanan menemui turbulensi terhadap dana transfer yang diterima oleh Pemerintah Daerah, untuk itu dari Pemerintah Daerah sudah mengadakan evaluasi dilingkungan Perangkat Daerah dan TAPD terkait dengan dana transfer yang tidak sesuai dengan ekspektasi kita bersama, dan ini bukan hanya dialami oleh kita daerah Kabupaten Buol tetapi seluruh daerah yang PADnya rendah”, tutur beliau.

Lebih lanjut beliau menyampaikan regulasi PMK juga ada persyaratan yang terkait dengan dana transfer umum, yang apabila kita tidak penuhi maka kita tidak akan direalisasikan transfer DAU yang menjadi pembiayaan kita pada bulan berikut.

Secara teknis terkait dengan mandatoris yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat pada Perangkat Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas pendidikan, Dinas PUPR dan DISPERKIM yang ini harus terpenuhi sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang ada. Tetapi kalau ini diprogramkan juga tidak sesuai standar penerimaan maka kita juga akan diberikakn punishment oleh Kementerian Keuangan apabila tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dalam setiap program yang ada.

Kepala BAPPEDA Kab. Buol Ir. Ibrahim Rasyid menyatakan bahwa alokasi dana transfer kita DID, DBH Pusat DAK, DAU dalam APBD sudah ditetapkan. Sehingga tidak ada pilihan bagi Daerah untuk tidak melaksanakan apa yang sudah dimandatoring oleh Pemerintah Pusat tersebut.

Rapat awal Pembahasan hari ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD Pemda Kab. Buol untuk meminimalisir adanya perbedaan penafsiran terhadap kebijakan anggaran.

(Samsul / Biro Buol)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Penyedia Jasa Layanan Seksual Diduga Beroperasi via MiChat Dibekuk Polres Sidrap

6 September 2026 - 18:35 WITA

STIMI Yapmi Makassar Gelar Wisuda Sarjana 03 Oktober 2026

2 September 2026 - 12:26 WITA

Safari Maulid Nabi, KM. Wahyuddin, S.Ag., M.E. Tebar Kebaikan dari Jayapura hingga Serui

1 September 2026 - 21:03 WITA

URC Resmob Polres Sidrap Ungkap Pencurian HP di Rumah Kost

31 Agustus 2026 - 20:49 WITA

Kapolres Sidrap Ajak Mahasiswa Jaga Nama Baik Sidrap 

31 Agustus 2026 - 20:45 WITA

Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah

31 Agustus 2026 - 13:41 WITA

Trending di News