Menu

Mode Gelap
Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum MAC Berbagi Kualitas SDM dan Teknologi Jadi Prioritas Raker STIMI Yapmi Makassar 2026/2027 STIMI Yapmi Gelar PKKMB Maba 2026 di Kampus dan Pondok Tahfidz Oknum Sales Mobil Dilaporkan ke Polres Wajo atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

News · 10 Mar 2023 23:39 WITA

Kasus intimidasi wartawan oleh koperasi jasa binaduta, lanjutkan ke meja hijau


 Kasus intimidasi wartawan oleh koperasi jasa binaduta, lanjutkan ke meja hijau Perbesar

MAKASSARKerabat Andri Yusuf alias sewang beserta oknum pegawai Koperasi jasa Bina Duta yang intimidasi jurnalis di Pengadilan Negeri Makassar, di polisikan oleh wartawan

Dari ketiga poto yang sempat direkam awak media, satu diantaranya merupakan mertua dari terdakwa Kasus Korupsi Pasar Butung Andri Yusuf berinisial H. YD alias H. Ol dengan pakaian warna biru, mengenakan kacamata.

Sedangkan poto yang memakai baju putih inisial GN, dan satunya lagi dengan inisial Jml.

Kesemua poto yang terekam, mereka juga yang keberatan saat Wartawan ingin merekam terdakwa Andri Yusuf saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, Senin (6/3).

Dalam dokumentasi rekaman video Wartawan TVRI Makassar, awalnya Terdakwa dugaan kasus korupsi sewa lods pasar butung keluar dari ruang sidang dan hendak menuju mobil tahanan, saat itu pula para awak media langsung ingin mengambil gambar

Tiba-tiba ada kerabat keluarga terdakwa dan staf KSU Bina Duta menghampirinya dan menyuruhnya berhenti merekam.

Para pria  tersebut berusaha menghalang-halangi dan membentak wartawan sambil menampar kamera wartawan dengan terus berkata  “Kamu siapa seenaknya ambil gambar”

Wartawan tersebut menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan yang dilindungi UU Pers.

Isi UU Pers: Pasal 18 Sebut Orang yang Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana

Setelah mendapat ketegasan dari sejumlah Jurnalis para pria ini pun masih ngotot dan menghalangi para pewarta dengan arogannya.

“Kita ada bukti video dan dua saksi, untung saja saya sigap dan menahan kamera saya, seandainya tidak mungkin kamera saya ini jatuh. Ini sudah masuk upaya menghalang-halangi tugas wartawan yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999,” ujar wartawan TVRI Makassar, Awaluddin.

Hingga saat ini, kepolisian Polrestabes Makassar, tengah menangani laporan awak media, terkait intimidasi dan pelecehan sejumlah wartawan saat meliput di kantor pengadilan negeri makassar. (Fgr)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Penyedia Jasa Layanan Seksual Diduga Beroperasi via MiChat Dibekuk Polres Sidrap

6 September 2026 - 18:35 WITA

STIMI Yapmi Makassar Gelar Wisuda Sarjana 03 Oktober 2026

2 September 2026 - 12:26 WITA

Safari Maulid Nabi, KM. Wahyuddin, S.Ag., M.E. Tebar Kebaikan dari Jayapura hingga Serui

1 September 2026 - 21:03 WITA

URC Resmob Polres Sidrap Ungkap Pencurian HP di Rumah Kost

31 Agustus 2026 - 20:49 WITA

Kapolres Sidrap Ajak Mahasiswa Jaga Nama Baik Sidrap 

31 Agustus 2026 - 20:45 WITA

Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah

31 Agustus 2026 - 13:41 WITA

Trending di News