Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

News · 8 Apr 2023 02:29 WITA

Menaker Himbau Para Pengusaha agar Membayar THR H-7 Idulfitri, Tak Boleh Dicicil! 


 Menaker Himbau Para Pengusaha agar Membayar THR H-7 Idulfitri, Tak Boleh Dicicil!  Perbesar

METROmilenial — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Idulfitri. THR keagamaan juga harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Ida menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Meski demikian, ia meminta agar para pengusaha membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo. Para pengusaha diimbau untuk mematuhi ketentuan ini.

Jika ada pengusaha yang melanggar aturan, maka Ida mengatakan bahwa mereka bisa dikenai sanksi, seperti mendapatkan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi. Bahkan kegiatan usaha juga bisa dibekukan.

Aturan besaran THR sendiri adalah bahwa buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi buruh yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Ida juga mengingatkan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha dan diatur dalam Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh (**).

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

STIMI YAPMI Makassar Canangkan Digitalisasi Kampus Menuju Kampus Global

20 Juli 2026 - 12:43 WITA

Pelaksanaan UAS STIMI Yapmi Makassar Ditinjau Langsung Jajaran Pimpinan Kampus

13 Juli 2026 - 17:41 WITA

Perkuat Kerja Sama, STIMI Yapmi Makassar dan STIE YPUP Teken MoU Penguatan Tridharma Perguruan Tinggi

12 Juli 2026 - 22:54 WITA

Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Kembali Berbagi di Bulan Muharram 1448 H

29 Juni 2026 - 15:51 WITA

STIMI Yapmi Makassar Terapkan Sistem Pembelajaran Hybrid untuk Mahasiswa Kurang Mampu

29 Juni 2026 - 15:49 WITA

Semua PTS Berpeluang Meraih Akreditasi Unggul

27 Juni 2026 - 09:56 WITA

Trending di News