Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

News · 5 Sep 2023 00:45 WITA

Catat! 7 Sasaran Operasi Zebra Pallawa 2023 di Sulsel, Apa saja?


 Catat! 7 Sasaran Operasi Zebra Pallawa 2023 di Sulsel, Apa saja? Perbesar

MM, Makassar — Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum. memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Pallawa 2023 , di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Senin, (04/09)

Apel gelar pasukan ini diikutii para pejabat utama (PJU) Polda Sulsel serta instansi mitra kepolisian.

Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum dalam arahannya menjelaskan, pelaksanaan operasi ini dilaksanakan serentak dan berlangsung dari tanggal 04 s/d 18 September 2023 di Seluruh Indonesia .

Dia menekankan yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah tingkat kepatuhan masyarakat di jalan.

“Masyarakat harus paham bahwa lalu lintas adalah urat nadi kehidupan dan cermin budaya bangsa serta cermin tingkat modernitas,”tegas Kapolda Sulsel.

Kapolda Sulsel mengatakan dalam Operasi ini, Polisi akan menangani pelanggaran dengan tindakan secara humanis persuasif dengan memberikan teguran simpatik dan atau tilang konvensional serta dengan Sistem E-TLE Statis San ETLE Mobile.

“Harapannya, digelarnya Operasi ini dapat menekan angka pelanggaran dan lakalantas serta meminimalisir fatalitas korban Laka lantas,” ungkap Kapolda Sulsel.

Adapun terdapat 7 sasaran prioritas operasi zebra 2023 yakni :

1. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi dan over loading
4. Pengemudi Ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar
5. Pengendara di bawah pengaruh alkohol dan Miras
6. Pengendara Melawan Arus
7. Pengemudi Ranmor yang melebihi batas kecepatan

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

STIMI YAPMI Makassar Canangkan Digitalisasi Kampus Menuju Kampus Global

20 Juli 2026 - 12:43 WITA

Pelaksanaan UAS STIMI Yapmi Makassar Ditinjau Langsung Jajaran Pimpinan Kampus

13 Juli 2026 - 17:41 WITA

Perkuat Kerja Sama, STIMI Yapmi Makassar dan STIE YPUP Teken MoU Penguatan Tridharma Perguruan Tinggi

12 Juli 2026 - 22:54 WITA

Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Kembali Berbagi di Bulan Muharram 1448 H

29 Juni 2026 - 15:51 WITA

STIMI Yapmi Makassar Terapkan Sistem Pembelajaran Hybrid untuk Mahasiswa Kurang Mampu

29 Juni 2026 - 15:49 WITA

Semua PTS Berpeluang Meraih Akreditasi Unggul

27 Juni 2026 - 09:56 WITA

Trending di News