Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

News · 17 Okt 2023 12:44 WITA

Pj Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran untuk ASN


 Pj Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran untuk ASN Perbesar

MM, MAKASSAR — Setelah sebelumnya melaksanakan Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pj. Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin kembali mempertegas netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 270/12462/BKD tentang Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Gubernur, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan seluruh ASN.

“Surat Edaran ini memuat informasi mengenai dasar hukum penegakan atas pelanggaran netralitas ASN dan tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori pelanggaran netralitas,” Kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, Selasa, 17 Oktober 2023.

Lanjutnya, dalam SE itu juga Pj Gubernur menegaskan bahwa dalam upaya pembinaan dan netralitas ASN. Agar kepada Kepala Perangkat Daerah melakukan sosialisasi peraturan terkait netralitas kepada seluruh ASN, melakukan penandatanganan Pakta Integritas terkait netralitas kepada seluruh ASN di instansi masing-masing tanpa terkecuali dan melakukan upaya pencegahan dini terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran netralitas ASN.

Begitu pula dalam SE ini juga tercantum jenis hukuman yang bisa diberikan kepada ASN jika melakukan pelanggaran netralitas, yaitu Sanksi Kode Etik dan juga Pelanggaran Disiplin, baik itu Ringan, Sedang hingga Berat, tergantung tindakan pelanggaran yang diperbuat. (**)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

72 Wisudawan STIMI Yapmi Makassar Siap Berkompetisi di Dunia Kerja

13 April 2026 - 13:48 WITA

Kepala LLDIKTI Wilayah IX Akan Hadir dalam Acara Wisuda Sarja ke XXIII STIMI Yapmi Makassar

31 Maret 2026 - 14:57 WITA

Di Penghujung Ramadhan, Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Kembali Berbagi Bingkisan untuk Warga dan Jamaah

20 Maret 2026 - 13:13 WITA

Ribuan Warga Makassar Shalat Idul Fitri di Kampus Unismuh Makassar

20 Maret 2026 - 11:57 WITA

IKA Alumni SMAN 4 Makassar Angkatan 87 Gelar Buka Puasa Bersama di Cafe Langit/Ulu Juku

15 Maret 2026 - 12:20 WITA

Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim dan Dhuafa di Bulan Ramadhan 1447 H

13 Maret 2026 - 22:53 WITA

Trending di News