Menu

Mode Gelap
Polres Sidrap Ungkap Curanmor, Dua Residivis Diamankan Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum MAC Berbagi Kualitas SDM dan Teknologi Jadi Prioritas Raker STIMI Yapmi Makassar 2026/2027 STIMI Yapmi Gelar PKKMB Maba 2026 di Kampus dan Pondok Tahfidz

News · 17 Nov 2022 17:18 WITA

Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Al-akhirat Palu


 Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Al-akhirat Palu Perbesar

Palu – Danrem 132/Tdl, Brigjen TNI Toto Nurwanto, S.I.P., M.Si., yang diwakili Pasi Binwanmil Siterrem 132/Tdl, Mayor Inf Djoko Purwantono Hadi menghadiri Sosialisasi permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) dilingkungan PTS LLDIKTI wilayah XVI Gosulutteng dan deklarasi anti kekerasan seksual, anti perundungan, Anti toleransi dan anti korupsi perguruan tinggi swasta se-Provinsi Sulawesi Tengah Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring, bertempat di Aula Fakultas Kedokteran universitas Al-akhirat, Jl Pangeran di Ponegoro No. 39, Kota Palu, Sulawesi Tengah, kamis (17/11/2022).

Rektor universitas Al-akhirat sekaligus wakil ketua asosiasi perguruan tinggi swasta wilayah Sulteng, Dr. Umar Alatas S.Pi., M.Si mengatakan, Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya segala hal baik itu pro dan kontra dalam pelaksanaan Permendikbudristekdikti No.30 Tahun 2021.

“Harapannya kegiatan ini bisa mewujudkan perlindungan hak-hak perempuan terkait dengan perlindungan kejahatan seksual,”ungkapnya

Acara dibuka secara langsung oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 16, Munawir Sadzali Rajak, S.I.P., M.A dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan, dikarenakan memiliki tujuan yang sangat banyak dan serta selalu diingatkan Kementerian untuk segera dilakukan dan dibentuk sebuah tim Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

“Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini dapat memberikan hak untuk mendapatkan pendidikan yang aman bagi mahasiswa serta dapat memberikan kepastian hukum bagi pimpinan di Perguruan Tinggi untuk mengambil tindakan tegas bagi setiap kasus pelecehan ataupun kekerasan yang terjadi didalam kampus,”pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Subiyantoro, SH., M.Si merupakan narasumber yang dihadirkan dalam acara Sosialisasi ini membawakan materi implementasi permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 untuk menciptakan ruang aman di kampus.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan Deklarasi dan penandatanganan anti tiga dosa perguruan tinggi wilayah Sulawesi Tengah serta foto bersama.

Turut hadir, para unsur pimpinan Universitas Swasta se-Sulawesi Tengah dan perwakilan mahasiswa dari Universitas Swasta se-Sulawesi Tengah. (Penrem_132).

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Polres Sidrap Ungkap Curanmor, Dua Residivis Diamankan

9 September 2026 - 09:39 WITA

Penyedia Jasa Layanan Seksual Diduga Beroperasi via MiChat Dibekuk Polres Sidrap

6 September 2026 - 18:35 WITA

STIMI Yapmi Makassar Gelar Wisuda Sarjana 03 Oktober 2026

2 September 2026 - 12:26 WITA

Safari Maulid Nabi, KM. Wahyuddin, S.Ag., M.E. Tebar Kebaikan dari Jayapura hingga Serui

1 September 2026 - 21:03 WITA

URC Resmob Polres Sidrap Ungkap Pencurian HP di Rumah Kost

31 Agustus 2026 - 20:49 WITA

Kapolres Sidrap Ajak Mahasiswa Jaga Nama Baik Sidrap 

31 Agustus 2026 - 20:45 WITA

Trending di News