Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

News · 17 Nov 2022 17:18 WITA

Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Al-akhirat Palu


 Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Al-akhirat Palu Perbesar

Palu – Danrem 132/Tdl, Brigjen TNI Toto Nurwanto, S.I.P., M.Si., yang diwakili Pasi Binwanmil Siterrem 132/Tdl, Mayor Inf Djoko Purwantono Hadi menghadiri Sosialisasi permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) dilingkungan PTS LLDIKTI wilayah XVI Gosulutteng dan deklarasi anti kekerasan seksual, anti perundungan, Anti toleransi dan anti korupsi perguruan tinggi swasta se-Provinsi Sulawesi Tengah Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring, bertempat di Aula Fakultas Kedokteran universitas Al-akhirat, Jl Pangeran di Ponegoro No. 39, Kota Palu, Sulawesi Tengah, kamis (17/11/2022).

Rektor universitas Al-akhirat sekaligus wakil ketua asosiasi perguruan tinggi swasta wilayah Sulteng, Dr. Umar Alatas S.Pi., M.Si mengatakan, Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya segala hal baik itu pro dan kontra dalam pelaksanaan Permendikbudristekdikti No.30 Tahun 2021.

“Harapannya kegiatan ini bisa mewujudkan perlindungan hak-hak perempuan terkait dengan perlindungan kejahatan seksual,”ungkapnya

Acara dibuka secara langsung oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 16, Munawir Sadzali Rajak, S.I.P., M.A dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan, dikarenakan memiliki tujuan yang sangat banyak dan serta selalu diingatkan Kementerian untuk segera dilakukan dan dibentuk sebuah tim Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

“Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini dapat memberikan hak untuk mendapatkan pendidikan yang aman bagi mahasiswa serta dapat memberikan kepastian hukum bagi pimpinan di Perguruan Tinggi untuk mengambil tindakan tegas bagi setiap kasus pelecehan ataupun kekerasan yang terjadi didalam kampus,”pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Subiyantoro, SH., M.Si merupakan narasumber yang dihadirkan dalam acara Sosialisasi ini membawakan materi implementasi permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 untuk menciptakan ruang aman di kampus.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan Deklarasi dan penandatanganan anti tiga dosa perguruan tinggi wilayah Sulawesi Tengah serta foto bersama.

Turut hadir, para unsur pimpinan Universitas Swasta se-Sulawesi Tengah dan perwakilan mahasiswa dari Universitas Swasta se-Sulawesi Tengah. (Penrem_132).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Melampaui Batas: Ketika Mimpi Menjadi Jalan Hidup

7 Juni 2026 - 16:52 WITA

Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Berbagi Qurban untuk Yatim dan Dhuafa

27 Mei 2026 - 17:49 WITA

Bersama Ratusan Jamaah, Ketua STIMI Yapmi Makassar Salat Idul Adha di Masjid Desa Radda, Luwu Utara

27 Mei 2026 - 15:26 WITA

Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Kembali Berbagi di 10 Hari Pertama Dzulhijjah 1447 H

25 Mei 2026 - 08:03 WITA

Optilimalisasi Potensi Emas Desa Buranga, Bumdes Fasilitasi Pengelolaan Tambang Rakyat

12 Mei 2026 - 14:10 WITA

72 Wisudawan STIMI Yapmi Makassar Siap Berkompetisi di Dunia Kerja

13 April 2026 - 13:48 WITA

Trending di News