Menu

Mode Gelap
Update Haji 2025: Petugas Mulai Diberangkatkan ke Arafah Sidang Isbat: Hari Raya Idul Adha 6 Juni 2025 Wagub Sulsel Minta TPID dan TP2DD Bergerak Tepat Sasaran Daker Bandara Siap Sambut Kedatangan Gelombang II Jemaah Haji di Jeddah Sempat Viral di Medsos Sejumlah Koper CJH SUB di Madinah Diturunkan dari Bus, Berikut Penjelasannya!

News · 2 Des 2022 19:33 WITA

Polisi Di Toraja Sebar Opini Negatif Polri Di Medsos Kabid Humas, : Itu Asumsi Pribadi Tanpa Bukti, Anggota itu Kecewa Di Mutasi


 Polisi Di Toraja Sebar Opini Negatif Polri Di Medsos Kabid Humas, : Itu Asumsi Pribadi Tanpa Bukti, Anggota itu Kecewa Di Mutasi Perbesar

MAKASSAR — Polisi Di Toraja Sebar Opini Negatif Polri Di Medsos Kabid Humas, : Itu Asumsi Pribadi Tanpa Bukti, Anggota itu Kecewa Di Mutasi

Viral di media sosial TikTok pernyataan anggota polisi meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membenahi Korps Bhayangkara.

Adalah akun TikTok @Pa Clara St yang mempostingnya. Dalam postingannya, nampak seorang anggota polisi yang mengaku bernama Aksan, anggota Binmas Polres Toraja. Dia minta Kapolri membersihkan Polri dari mafia.

Menurutnya Polri sekarang makin tidak karuan. Kata dia, dari awal sudah tidak bagus. Semisal dari sisi penerimaan. Kata polisi yang mengaku bernama Aksan itu masuk Polri harus bayar. Mau pindah posisi katanya juga harus bayar.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana membantah dan mengatakan oknum anggota tersebut memberi pernyataan pribadi atau asumsi sendiri dan tidak didukung dengan data dan bukti.

Komang menduga pernyataan anggota tersebut karena keberatan dan kecewa dirinya dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tator karena dilaporkan telah mempreteli sepeda motor dinas.

“Jadi AIPDA A ini sebelumnya diperiksa oleh propam Polres Palopo karena mempreteli sepeda motor dinas namun dimutasi ke Polres Tator sehingga penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polres Tator,”kata Kabid Humas saat ditemui di ruangannya Jumat (02/12),

” Propam Polres Tator juga sudah melakukan Sidang Disiplin dengan putusan Penundaan Pendidikan selama 6 (enam) bulan,” lanjut Kabid Humas

Komang mengaskan perbuatan AIPDA A yang telah membuat rekaman video opini negatif tentang institusi Polri dan tersebar di media sosial tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya,

Olehnya itu, lanjut Komang, Propam langsung Melakukan pemeriksaan pelanggaran Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri terhadap tindakan AIPDA A ini

Dalam pemeriksaan, kata Kabid Humas, . AIPDA ini telah membuat rekaman video klarifikasi dan permintaan maaf bahwa pernyataannya, tidak ada niat untuk menyebarkan dan hanya ingin mengirim temannya.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana membantah penyataan AIPDA A bahwa hanya dirinya dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tator sedangkan 2 orang yang dilaporkan anggota Subbagsarpras Polres Palopo

” Jadi yang sebenarnya aduan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Palopo dimana AKP ABD. HAMID bersama 2 (dua) anggota Subbagsarpras yang dilaporkan Aipda A telah disidang Disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin

Dikatakannya, AKP ABD. HAMID dihukum berupa Teguran Tertulis, BRIPKA ZAKARIA dari Polres Palopo, dihukum berupa Penempatan Pada Tempat Khusus selama 21 (dua puluh satu) hari dan BBRIPKA ADI . mendapat hukuman berupa Penempatan Pada Tempat Khusus selama 21 (dua puluh satu) .

Selain itu, Kabid Humas juga menyampaikan Catatan Personil (Catpers) AIPDA AKSAN selama bertugas di Polres Palopo dengan fakta

” Pada tahun 2012 melakukan pelanggaran Disiplin yaitu mengeluarkan kata-kata kasar kepada ERNAWATI dan proses pemeriksaan oleh Seksipropam Polres Palopo dengan putusan Sidang Disiplin berupa Teguran Tertulis,”ungkap Komang

Selain itu, lanjut Komang, Pada tahun 2017 melakukan penarikan mobil Leasing dan telah dilakukan proses pemeriksaan dengan putusan Sidang Disiplin berupa Penempatan pada Tempat Khusus selama 21 (dua puluh satu)

Selain itu, lanjut Komang, Pada tahun 2017 melakukan penarikan mobil Leasing dan telah dilakukan proses pemeriksaan dengan putusan Sidang Disiplin berupa Penempatan pada Tempat Khusus selama 21 (dua puluh satu), (Red/**).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

72 Wisudawan STIMI Yapmi Makassar Siap Berkompetisi di Dunia Kerja

13 April 2026 - 13:48 WITA

Kepala LLDIKTI Wilayah IX Akan Hadir dalam Acara Wisuda Sarja ke XXIII STIMI Yapmi Makassar

31 Maret 2026 - 14:57 WITA

Di Penghujung Ramadhan, Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Kembali Berbagi Bingkisan untuk Warga dan Jamaah

20 Maret 2026 - 13:13 WITA

Ribuan Warga Makassar Shalat Idul Fitri di Kampus Unismuh Makassar

20 Maret 2026 - 11:57 WITA

IKA Alumni SMAN 4 Makassar Angkatan 87 Gelar Buka Puasa Bersama di Cafe Langit/Ulu Juku

15 Maret 2026 - 12:20 WITA

Yayasan Marwan Aras Center (MAC) Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim dan Dhuafa di Bulan Ramadhan 1447 H

13 Maret 2026 - 22:53 WITA

Trending di News