SIDRAP, Metromilenial — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial R (21) dan S (26).
Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki setelah diduga mencoba melarikan diri saat hendak diamankan petugas.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kedua terduga pelaku merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari Rutan Kelas IIB Sidrap.
“Betul, keduanya baru bebas dari Rutan Kelas IIB Sidrap. Mereka kami amankan di tempat persembunyiannya di Desa Ciro-ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, pada Jumat, 4 September 2026 malam. Kedua pelaku terpaksa kami lumpuhkan setelah mengabaikan tembakan peringatan saat mencoba melarikan diri,” ujar Welfrick saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026) siang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit kendaraan sepeda motor roda dua dan beberapa alat bantu yang digunakan untuk mempermudah aksinya,” lanjutnya.
Welfrick menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga menjalankan aksinya di sejumlah wilayah Kabupaten Sidrap dengan modus hunting secara acak.
Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir dan masih dalam kondisi kunci kontak melekat pada kendaraan.
“Mereka memanfaatkan kelengahan pengendara dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak melekat pada kendaraan. Dari hasil kejahatannya, mereka gunakan untuk kepentingan foya-foya,” ungkap Welfrick.
Ia juga menyebutkan, hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta mengonsumsi minuman keras.
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 447 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Welfrick. (red)






