Menu

Mode Gelap
Polres Sidrap Ungkap Curanmor, Dua Residivis Diamankan Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum MAC Berbagi Kualitas SDM dan Teknologi Jadi Prioritas Raker STIMI Yapmi Makassar 2026/2027 STIMI Yapmi Gelar PKKMB Maba 2026 di Kampus dan Pondok Tahfidz

News · 2 Des 2022 19:33 WITA

Polisi Di Toraja Sebar Opini Negatif Polri Di Medsos Kabid Humas, : Itu Asumsi Pribadi Tanpa Bukti, Anggota itu Kecewa Di Mutasi


 Polisi Di Toraja Sebar Opini Negatif Polri Di Medsos Kabid Humas, : Itu Asumsi Pribadi Tanpa Bukti, Anggota itu Kecewa Di Mutasi Perbesar

MAKASSAR — Polisi Di Toraja Sebar Opini Negatif Polri Di Medsos Kabid Humas, : Itu Asumsi Pribadi Tanpa Bukti, Anggota itu Kecewa Di Mutasi

Viral di media sosial TikTok pernyataan anggota polisi meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membenahi Korps Bhayangkara.

Adalah akun TikTok @Pa Clara St yang mempostingnya. Dalam postingannya, nampak seorang anggota polisi yang mengaku bernama Aksan, anggota Binmas Polres Toraja. Dia minta Kapolri membersihkan Polri dari mafia.

Menurutnya Polri sekarang makin tidak karuan. Kata dia, dari awal sudah tidak bagus. Semisal dari sisi penerimaan. Kata polisi yang mengaku bernama Aksan itu masuk Polri harus bayar. Mau pindah posisi katanya juga harus bayar.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana membantah dan mengatakan oknum anggota tersebut memberi pernyataan pribadi atau asumsi sendiri dan tidak didukung dengan data dan bukti.

Komang menduga pernyataan anggota tersebut karena keberatan dan kecewa dirinya dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tator karena dilaporkan telah mempreteli sepeda motor dinas.

“Jadi AIPDA A ini sebelumnya diperiksa oleh propam Polres Palopo karena mempreteli sepeda motor dinas namun dimutasi ke Polres Tator sehingga penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polres Tator,”kata Kabid Humas saat ditemui di ruangannya Jumat (02/12),

” Propam Polres Tator juga sudah melakukan Sidang Disiplin dengan putusan Penundaan Pendidikan selama 6 (enam) bulan,” lanjut Kabid Humas

Komang mengaskan perbuatan AIPDA A yang telah membuat rekaman video opini negatif tentang institusi Polri dan tersebar di media sosial tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya,

Olehnya itu, lanjut Komang, Propam langsung Melakukan pemeriksaan pelanggaran Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri terhadap tindakan AIPDA A ini

Dalam pemeriksaan, kata Kabid Humas, . AIPDA ini telah membuat rekaman video klarifikasi dan permintaan maaf bahwa pernyataannya, tidak ada niat untuk menyebarkan dan hanya ingin mengirim temannya.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana membantah penyataan AIPDA A bahwa hanya dirinya dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tator sedangkan 2 orang yang dilaporkan anggota Subbagsarpras Polres Palopo

” Jadi yang sebenarnya aduan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Palopo dimana AKP ABD. HAMID bersama 2 (dua) anggota Subbagsarpras yang dilaporkan Aipda A telah disidang Disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin

Dikatakannya, AKP ABD. HAMID dihukum berupa Teguran Tertulis, BRIPKA ZAKARIA dari Polres Palopo, dihukum berupa Penempatan Pada Tempat Khusus selama 21 (dua puluh satu) hari dan BBRIPKA ADI . mendapat hukuman berupa Penempatan Pada Tempat Khusus selama 21 (dua puluh satu) .

Selain itu, Kabid Humas juga menyampaikan Catatan Personil (Catpers) AIPDA AKSAN selama bertugas di Polres Palopo dengan fakta

” Pada tahun 2012 melakukan pelanggaran Disiplin yaitu mengeluarkan kata-kata kasar kepada ERNAWATI dan proses pemeriksaan oleh Seksipropam Polres Palopo dengan putusan Sidang Disiplin berupa Teguran Tertulis,”ungkap Komang

Selain itu, lanjut Komang, Pada tahun 2017 melakukan penarikan mobil Leasing dan telah dilakukan proses pemeriksaan dengan putusan Sidang Disiplin berupa Penempatan pada Tempat Khusus selama 21 (dua puluh satu)

Selain itu, lanjut Komang, Pada tahun 2017 melakukan penarikan mobil Leasing dan telah dilakukan proses pemeriksaan dengan putusan Sidang Disiplin berupa Penempatan pada Tempat Khusus selama 21 (dua puluh satu), (Red/**).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Polres Sidrap Ungkap Curanmor, Dua Residivis Diamankan

9 September 2026 - 09:39 WITA

Penyedia Jasa Layanan Seksual Diduga Beroperasi via MiChat Dibekuk Polres Sidrap

6 September 2026 - 18:35 WITA

STIMI Yapmi Makassar Gelar Wisuda Sarjana 03 Oktober 2026

2 September 2026 - 12:26 WITA

Safari Maulid Nabi, KM. Wahyuddin, S.Ag., M.E. Tebar Kebaikan dari Jayapura hingga Serui

1 September 2026 - 21:03 WITA

URC Resmob Polres Sidrap Ungkap Pencurian HP di Rumah Kost

31 Agustus 2026 - 20:49 WITA

Kapolres Sidrap Ajak Mahasiswa Jaga Nama Baik Sidrap 

31 Agustus 2026 - 20:45 WITA

Trending di News