Menu

Mode Gelap
Polres Sidrap Ungkap Curanmor, Dua Residivis Diamankan Pererat Silaturahmi, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Gelar Safari Salat Subuh Berjamaah Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum MAC Berbagi Kualitas SDM dan Teknologi Jadi Prioritas Raker STIMI Yapmi Makassar 2026/2027 STIMI Yapmi Gelar PKKMB Maba 2026 di Kampus dan Pondok Tahfidz

News · 15 Jan 2023 16:40 WITA

Pemilu 2024 Berpotensi Curi Start


 Pemilu 2024 Berpotensi Curi Start Perbesar

Jakarta – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memprediksi peserta pemilu 2024 nanti berpotensi melakukan curi start kampanye. Direktur Eksekutif Perludem Khairunnisa Nur Agustyati mengatakan, hal ini sebagai kekurangan dari masa kampanye yang hanya 75 hari.

“Kekurangannya adalah akan ada waktu di mana calon-calon sudah berkampanye terlebih dahulu sebelum masuk masa kampanye yang resminya,” katanya saat dihubungi.

Bagi Nisa, dana-dana yang dikeluarkan oleh para peserta maupun partai politik bisa tidak tercatat. Menurutnya, penting selama pelaksanaan pemilu dan bisa menunjukkan transparansi.

Dilansid dari tempo.co Soal masa kampanye 75 hari, kata Nisa, di Undang-Undang Pemilu tidak dicantumkan berapa lama waktu promosi para peserta pemilu tersebut. “Di UU Pemilu hanya disebutkan bahwa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan calon,” ujarnya.

Nisa menuturkan, waktu kampanye yang terbilang singkat tersebut mesti dimaksimalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi akses informasi soal peserta pemilu seluas-luasnya. Karena biasanya pada waktu kampanye digunakan pemilih untuk mempelajari rekam jejak peserta.
“Sehingga pemilih bisa memanfaatkan waktu yang 75 hari tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya dan KPU telah menyepakati durasi kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari. Keputusan tersebut dinyatakan usai audiensi pimpinan DPR dan Pimpinan KPU di Komplek Parlemen pada Senin, 6 Juni 2022.

Durasi masa kampanye ini sebelumnya memang menjadi perdebatan. Pemerintah semula mengusulkan 90 hari, KPU ingin 120 hari dan rapat internal Komisi II DPR RI meminta 60 hari.

Dalam rapat konsinyering KPU, DPR, dan Pemerintah, kemudian disepakati durasi kampanye adalah 75 hari dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu perlu difasilitasi pemerintah. Setelah bertemu Presiden Jokowi pada 30 Mei lalu, KPU menyebut durasi kampanye disepakati 90 hari.

Partai pendatang baru seperti Partai Buruh mengkritik waktu pelaksanaan kampanye karena dinilai tidak sesuai dengan perhitungan berdasarkan UU Pemilu. Sedangkan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah berpendapat, mestinya kampanye dilakukan setahun agar tersedia debat terbuka antarcalon agar publik bisa menilai siapa yang akan dipilih.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Polres Sidrap Ungkap Curanmor, Dua Residivis Diamankan

9 September 2026 - 09:39 WITA

Penyedia Jasa Layanan Seksual Diduga Beroperasi via MiChat Dibekuk Polres Sidrap

6 September 2026 - 18:35 WITA

STIMI Yapmi Makassar Gelar Wisuda Sarjana 03 Oktober 2026

2 September 2026 - 12:26 WITA

Safari Maulid Nabi, KM. Wahyuddin, S.Ag., M.E. Tebar Kebaikan dari Jayapura hingga Serui

1 September 2026 - 21:03 WITA

URC Resmob Polres Sidrap Ungkap Pencurian HP di Rumah Kost

31 Agustus 2026 - 20:49 WITA

Kapolres Sidrap Ajak Mahasiswa Jaga Nama Baik Sidrap 

31 Agustus 2026 - 20:45 WITA

Trending di News