SELAYAR — Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se- Kecamatan Pasimarannu melantik 36 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tersebar di 8 Desa, 36 TPS, Minggu 12 Februari 2023.
Hal itu Serentak Masing-masing PPS melaksanakan Pelantikan dan Bimbingan Teknis Pantarlih pada pemilihan Umum 2024, bertempat Aula Kantor Desa masing-masing.
Pelantikan tersebut di hadiri oleh para Kepala Desa, Para Anggota BPD, Para Kepala Dusun, RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda.

Kordiv Data dan Informasi PPK Pasimarannu, Abdullah menyampaikan bahwa Pantarlih memiliki peran untuk menjalankan pemutakhiran data yang akan dicantumkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih .
Sementara itu tugas Pantarlih Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Th 2022. Berikut ini tugas-tugasnya Membantu tugas KPU Kabupaten/Kota, PPK, serta PPS dalam menyusun daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih.
” Melakukan pencocokan penelitian data pemilih. Menyampaikan tanda bukti terdaftar pada pemilih. Melaporkan hasil pencocokan penelitian pada PPS.
Menjalankan tugas lainnya dari KPU (pusat, provinsi, Kabupaten/Kota) PPK, dan PPS yang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, “tutup, (IS)






