Buol -Sebagai bentuk menjalankan amanah Undang-undang nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum KUONAMI BUOL baru baru ini melangsungkan penandatanganan MOU dengan Lapas Kelas III Leok tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan kepada tahanan (Selasa, 28/02/2023)
Melalui penandatangan Memorandum of Understanding tersebut yang bertempat di Ruang Ka.Lapas Kelas IIIA Leok, LBH KUONAMI dan Lapas Leok bersepakat untuk memberikan bantuan hukum bagi warga binaan yang memerlukannya.
Penandatangan ini diwakili oleh kedua belah pihak, yaitu Kepala Lapas Kelas III Leok dan Penasehat Hukum atas nama Perkumpulan Pemberi Jasa Bantuan Hukum KUONAMI.
Kepala Lapas Kelas III Leok EDY YULIANTO, SH. Mengatakan, dengan kerjasama ini tentunya bisa memenuhi hak-hak warga binaan seperti konsultasi hukum, sosialisasi hukum, termasuk upaya hukum lainnya.
Penandatangan MOU disaksikan oleh PK Bapas Palu, Arman Riyadi S.IP, Kasubag TU, Robby S.IP, dan Penasehat Hukum yang mewakili Perkumpulan Pemberi Jasa Bantuan Hukum KUONAMI, Adriawan MS. Husen, SH.
“Jadi ada satu ruang pelayanan untuk warga binaan yang ingin melakukan konsultasi hukum, nantinya ada petugas dari LBH KUONAMI yang membantu,”
Adapun kegiatan ini bertujuan guna mewujudkan pelaksanaan bantuan hukum yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, dan Inovatif (PASTI).
Tutup EDY saat ditemui awak media metromilenial di Rujab Lapas Kelas III leok.
(Samsul/Biro Buol)






