Menu

Mode Gelap
Resmikan Produksi Smelter PT Freeport Indonesia, Presiden Jokowi: Dorong Hilirisasi dan Penerimaan Negara Pesawat Kepresidenan RJ-85 Mendarat perdana di Bandara Nusantara IKN Srikandi Nasdem Pimpin DPRD Sulsel Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu Pendaratan Perdana Menhub dan Rombongan di IKN

Hukrim & Kriminal · 4 Agu 2022 20:47 WITA

Residivis Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polresta Tangerang


 Residivis Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polresta Tangerang Perbesar

Tangerang – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil pada korban yang terjadi di SPBU Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (28/07).

Selanjutnya korban M melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikupa dengan cepat polisi pun melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka pada Selasa (02/08)

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan bahwa benar telah terjadi pencurian dengan modus pecah kaca mobil dan saat ini polisi telah berhasil menangkap tersangka AS dan FV di tenpat yang berbeda, “Benar adanya telah terjadi kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil sementara itu kami pun berhasil menangkap tersangka AS di kawasan Cimone, Kota Tangerang dan meringkus tersangka FV di hari yang sama di daerah Curug, Kabupaten Tangerang,” kata Raden Romdhon pada Kamis (4/8/2022)

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku AS (54) laki-laki warga Kecamatan Priuk dan FV (22) laki-laki, warga Kecamatan Cibodas mengakui telah melakukan pencurian. Selain itu, tersangka AS merupakan residivis untuk kasus serupa sedangkan tersangka FV mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian

Raden Romdhon menjelaskan bahwa korban M yang berprofesi sebagai supir mengendarai mobil L300 yang mengisi bahan bakar namun setelah selesai, korban hendak mengisi e-toll di area SPBU tersebut dan saat itulah pelaku melakukan aksinya mengambil tas berisi uang tunai sebesar 2 juta rupiah, telepon seluler dan kartu identitas korban dengan total kerugian korban mencapai 7 juta rupiah, “Korban yang saat itu mengendarai mobil L300 yang mengisi bahan bakar namun setelah selesai mengisi bahan bakar, korban pun hendak mengisi e-tollnya di minimarket area SPBU, namun ketika korban sudah turun dari mobil para pelaku kemudian melancarkan aksi dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil tas yang berisi uang tunai sebesar 2 juta rupiah, telepon seluler dan kartu identitas korban dengan total kerugian korban mencapai 7 juta rupiah,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban yang berada di tangan tersangka.

Kini kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP serta terancam hukuman 7 tahun. (Red/**).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Tim Siber Polda Sulsel Bekuk Pelaku Judi Online

5 Juli 2024 - 20:32 WITA

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Ini Pesan Kamtibmas dari Kapolsek Pattallassang 

26 Maret 2024 - 16:28 WITA

11 Pelaku Copet, Jambret dan Curat Diamankan Polisi di Gowa

31 Oktober 2023 - 22:10 WITA

Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Berhasil Diringkus Polisi

2 September 2022 - 19:48 WITA

Diduga Soal Sengketa Lahan, Pria Tua Di Bajeng Nekat Aniaya Korban Hingga Meninggal Dunia

12 Agustus 2022 - 20:07 WITA

Kasus Ngaku Dewa Matahari di Hentikan, Ternyata… 

14 Juli 2022 - 22:31 WITA

Trending di Hukrim & Kriminal