Tangerang – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil pada korban yang terjadi di SPBU Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (28/07).
Selanjutnya korban M melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikupa dengan cepat polisi pun melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka pada Selasa (02/08)
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan bahwa benar telah terjadi pencurian dengan modus pecah kaca mobil dan saat ini polisi telah berhasil menangkap tersangka AS dan FV di tenpat yang berbeda, “Benar adanya telah terjadi kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil sementara itu kami pun berhasil menangkap tersangka AS di kawasan Cimone, Kota Tangerang dan meringkus tersangka FV di hari yang sama di daerah Curug, Kabupaten Tangerang,” kata Raden Romdhon pada Kamis (4/8/2022)
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku AS (54) laki-laki warga Kecamatan Priuk dan FV (22) laki-laki, warga Kecamatan Cibodas mengakui telah melakukan pencurian. Selain itu, tersangka AS merupakan residivis untuk kasus serupa sedangkan tersangka FV mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian
Raden Romdhon menjelaskan bahwa korban M yang berprofesi sebagai supir mengendarai mobil L300 yang mengisi bahan bakar namun setelah selesai, korban hendak mengisi e-toll di area SPBU tersebut dan saat itulah pelaku melakukan aksinya mengambil tas berisi uang tunai sebesar 2 juta rupiah, telepon seluler dan kartu identitas korban dengan total kerugian korban mencapai 7 juta rupiah, “Korban yang saat itu mengendarai mobil L300 yang mengisi bahan bakar namun setelah selesai mengisi bahan bakar, korban pun hendak mengisi e-tollnya di minimarket area SPBU, namun ketika korban sudah turun dari mobil para pelaku kemudian melancarkan aksi dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil tas yang berisi uang tunai sebesar 2 juta rupiah, telepon seluler dan kartu identitas korban dengan total kerugian korban mencapai 7 juta rupiah,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban yang berada di tangan tersangka.
Kini kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP serta terancam hukuman 7 tahun. (Red/**).