Menu

Mode Gelap
Ada Apa? Maskapai Dunia Tiba-Tiba Tutup Penerbangan ke China Presiden Jokowi Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 Anugerahi Presiden Jokowi Loka Praja Samrakshana, Kapolri: Bentuk Penghormatan Institusi Speedboat rombongan Cagub Maluku Utara meledak, Lima orang Dikabarkan Meninggal Di CEO Forum 2024, Dirut PLN Ajak Selaraskan Langkah Wujudkan Mimpi Indonesia

Hukrim & Kriminal · 2 Sep 2022 19:48 WITA

Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Berhasil Diringkus Polisi


 Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Berhasil Diringkus Polisi Perbesar

Tangerang – Polresta Tangerang Polda Banten berhasil membekuk 4 pria yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Keempatnya adalah R, RI, JW, dan PR.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan keempat tersangka ditangkap di 3 lokasi berbeda, “Tersangka R dan RI dibekuk di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, tersangka JW ditangkap di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear dan tersangka PR ditangkap di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,” kata Romdhon pada Jumat (02/09).

“Para tersangka adalah para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus, membeli BBM bersubsidi dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian BBM bersubsidi itu dijual kembali ke pedagang eceran dengan harga di atas harga resmi,” ucap Romdhon.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti, “Barang Bukti yang diamankan berupa BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 2,5 ton, 2 unit mobil pick up yang mudah dimodifikasi untuk pengisian BBM serta 2 unit sepeda motor,” ujar Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Para tersangka dijerat Pasal 22 Undang Undang Nomor 22 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutup Romdhon. (Hms/**).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Tim Siber Polda Sulsel Bekuk Pelaku Judi Online

5 Juli 2024 - 20:32 WITA

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Ini Pesan Kamtibmas dari Kapolsek Pattallassang 

26 Maret 2024 - 16:28 WITA

11 Pelaku Copet, Jambret dan Curat Diamankan Polisi di Gowa

31 Oktober 2023 - 22:10 WITA

Diduga Soal Sengketa Lahan, Pria Tua Di Bajeng Nekat Aniaya Korban Hingga Meninggal Dunia

12 Agustus 2022 - 20:07 WITA

Residivis Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polresta Tangerang

4 Agustus 2022 - 20:47 WITA

Kasus Ngaku Dewa Matahari di Hentikan, Ternyata… 

14 Juli 2022 - 22:31 WITA

Trending di Hukrim & Kriminal