Menu

Mode Gelap
Heboh Aliran Klaim 11 Rukun Islam di Sulsel, Ini Tanggapan Kemenag Presiden Prabowo Akan Membentuk Koperasi Desa Merah Putih Kapolda Sulsel Ikuti Ground Breaking Serentak Pembangunan Perumahan Subsidi Polri Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025 Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah

Hukrim & Kriminal · 5 Jul 2024 20:32 WITA

Tim Siber Polda Sulsel Bekuk Pelaku Judi Online


 Tim Siber Polda Sulsel Bekuk Pelaku Judi Online Perbesar

MAKASSAR, MM | Tiga Pelaku judi online berhasil dibekuk patroli siber Ditreskrimsus Polda Sulsel. Ketiganya terdiri Seorang Pemain dan Dua Endorse Judi Online. Hal itu disampaikan Dalam Press Release yang dipimpin Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate, S.Kom,MM. dan Kasubdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono yang di gelar di Gedung Subdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel, Jumat (05/072024)

Kasubbid Penmas menjelaskan pengungkapan ini Berdasakan laporan patroli siber tentang maraknya aksi atau kegiatan mempromosikan link perjudian online, hingga Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus polda Sulsel melakukan penyelidikan melalui patroli Cyber didunia maya dan berhasil mengungkap kasus ini

Sementara itu Kompol Bayu Wicaksono menguraikan Pelaku pertama WA (25) yang diduga terlibat permainan judi atau memfasilitasi perjudian, berada di Kab.Soppeng Sulsel, dalam aksinya, tersangka menyiapkan dan melakukan penjualan chip, dan saat diringkus, ditemukan 1 Unit komputer dan handphone berisi sekitar 2 ribu akun Higgs Domino Island dan Transaksi Penjualan Chip.

Kemudian, lanjut Bayu Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus polda Sulsel juga mengamankan tersangka A (19) yang diduga sebagai pelaku yang mempromosikan konten yang bermuatan perjudian di akun media social Instagram dengan nama akun @mamalove_racing dengan link https://www.instagram.com/mamalove_racing dan ditelusuri akun Instagram tersebut berada di Jalan Tun Abdul Razak Kel, Paccinoang, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa, Sulsel

Dalam keterangannya, lanjut Bayu, tersangka A(19) mengakui telah mempromosiakn situs judi online sejak bulan desember tahun 2023 sampai bulan April 2024 dengan terlebih dahulu melakukan percakapan dengan admin endorse situs judi online untuk menawarkan jasa promosi endorse situs judi online dan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp. 150.000,- perpekan yang ditransferkan langsung ke aplikasi dana milik pelaku.

Selanjutnya pelaku juga bergabung di Grup Whatsapp Spammer Tulip189 sebagai grup tempat mengambil bahan upload story situs judi online serta tempat mengabsen link endorse situs judi online jika pelaku sudah mengupload story Instagram.

Selain tersangka A(19), ungkap Kompol Bayu, Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel juga menemukan akun media social instagram dengan nama akun @liaran_bugis dengan link https://www.instagram.com/liaran_bugis? Igsh=exlrzxf1ynh4owhl yang juga diduga sering mempromosikan konten judi online dan ditelusuri berada Kel. Bira, Tamalanrea, Kota Makassar kemudian diamankan MF (25) yang diduga sebagai pelaku yang mempromosikan konten Yang bermuatan perjudian tersebut.

Pada saat diamankan MF (25) membenarkan mempromosikan konten judi online dan mendapatkan keuntungan telah mempromosikan judi online sejak pertengahan tahun 2021 sampai bulan juni 2024 Adapun cara pelaku mempromosikan judi online dengan terlebih dahulu melakukan percakapan dengan admin endorse situs judi online untuk menawarkan jasa promosi endorse situs judi online dan menawarkan jasa promosi endorse situs judi online dan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp. 750.000,- perbulan yang ditransferkan langsung ke aplikasi dana dan Rekening milik Pelaku.

Terhadap perkara ini telah dilakukan proses penyidikan dan para pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan di Rutan Polda Sulsel. Mereka terancam Pasal Perjudian Online dan Memfasilitasi Perbuatan Judi dengan ancaman Penjara 10 Tahun.

“Kami himbau masyarakat untuk menjauhi Judi Online, Kami juga tegaskan bahwa Polda Sulsel bertekad memberantas Perjudian Online ini hingga keakar-akarnya, yang sudah merupakan keresahan dari seluruh masyarakat Indonesia, “tegas Kompol Bayu, (**).

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Ini Pesan Kamtibmas dari Kapolsek Pattallassang 

26 Maret 2024 - 16:28 WITA

11 Pelaku Copet, Jambret dan Curat Diamankan Polisi di Gowa

31 Oktober 2023 - 22:10 WITA

Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Berhasil Diringkus Polisi

2 September 2022 - 19:48 WITA

Diduga Soal Sengketa Lahan, Pria Tua Di Bajeng Nekat Aniaya Korban Hingga Meninggal Dunia

12 Agustus 2022 - 20:07 WITA

Residivis Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polresta Tangerang

4 Agustus 2022 - 20:47 WITA

Kasus Ngaku Dewa Matahari di Hentikan, Ternyata… 

14 Juli 2022 - 22:31 WITA

Trending di Hukrim & Kriminal