Balikpapan- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) se-Kalimantan mengadakan gerakan bersama Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Peyandang Disabilitas di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kamis (11/8/2022).
Ditjen Dukcapil Kemendagri, Dr, Handayani Ningrum mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk mempermudah memberikan pelayanan terhadapa para disabilitas.
“Kami dengan masyarakat dan stakeholder terkait telah bekerjasama agar masyarakat se-Indonesia, khususnya Kalimantan tertip administrasi kependudukan, terhadap semua kepemilikan dokumen. Sehingga dokument tersebut cepat diproses dan dimiliki ketika masyarakat mengurus ke Disdukcapil,” kata Handayani Ningrum.
Handayani mengungkapkan bahwa baru kali ini mengahdiri kegiatan tersebut. Sebab diharapkan ini tidak hanya dicangkan tapi juga diinpementasikan kepada masyarakat.
“Jadi kami disini melihat pelayanan langsung pelayanan yang ada di Mall E-Wak dan kami memberikan pelayanan dengan baik, tidak ada diskriminasi ke masyarakat,” ujarnya.
Terdapat stand yang berada di Mall E-Walk Balikpapan banyak masyarakat membuat KTP Electronik baru atau kartu KIA (Kartu Identitas anak).
Handayani menjelaskan, nantinya penyandang disabilitas mendapat pelayanan yang sangat dimudahkan dan proses pendataannya cepat.
“Harus ada penggolongan disabilitas, misal yang disabilitas tungarungu, dan lainnya. Sehingga memudahkan verifikasi,” bebernya.
Selain itu kata dia, pemerintah memastikan untuk seluruh masyarakat Indonesia harus memiliki dokumen kependudukan. Untuk tahun 2022 yang telah terekam KTP EL sebanyak 99,1 Persen.
Sementara itu, Kepala Dinas Disdukcapil Balikpapan, Hasbullah Helmi mengungkapkan gerakan pencatatan Kota Balikpapan sudah berjalan untuk perekaman, pencatat dokumen untuk masyarakat yang disabilitas.
Dan sudah mendata 4 sekolah SLB di Kota Balikapapan. Kemarin kami dari 4 sekolah tersebut telah melakukan pecatatan total 342 KTP dan temasuk KIA,” ucap Hasbullah Helmi.
“Kami akan berkerjasama dengan Dinsos dan akan turun ke jalan mencari komunitas-komunitas disabilitas untuk memperbuah mereka dalam pendataan dolument KTP, KIA dan lainnya,” pungkasnya. (**)